Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menyatakan bahwa sebanyak 3 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang mempunyai kewajiban untuk dilakukan tes urine. Kewajiban tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Impres) 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Namun, hingga kini Pemkot Tangerang belum menggelar tes urine untuk ASN tersebut. Pihak BNN pun telah menyampaikan kewajiban untuk tes urine bagi ASN tersebut.
Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, pihaknya telah menerima hibah alat tes urine dari Pemkot Tangerang sebanyak 500 alat tes. Alat tersebut tidak hanya untuk ASN namun untuk masyarakat umum.
“Tapi itu kita sudah konsultasi ke Kesbangpol tidak hanya untuk PNS tapi juga untuk umum. Cuma untuk Pemkot Tangerang Inpres 02 untuk tes urin mininaml 3 persen,” ujar Satrya dalam diskusi yang digelar Solusi Movement Fraksi Teras di kawasan Puspemkot Tangerang mengusung tema “Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan”, Rabu (22/9/2021).
Kata Satrya, sebelumnya pihaknya berencana akan menggandeng Kecamatan Karawaci untuk dilakukan tes urine. Namun rencana tersebut belum dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Tangerang.
“Sementara saya belum dapat izinnya organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang untuk memenuhi 3 persen. Tapi dengan alat yang ada bisalah 3 persen,” katanya.
“Saya sudah sampaikan akhir tahun ini (alat tes) kadaluarsa. Ada yang sudah kadaluarsa. Yang sebelum kadaluarsa kita serahkan ke masyarakat,” katanya.
Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kota Tangerang, Amir Hamzah mengatakan, pada 2021 ini pihaknya menganggarkan khusus tes urin. Tapi sekarang ini masih pandemi dan kena recofusing.
“Pelaksanaannya langsung di BNN. Tahun ini tidak dilaksanakan ke Kesbangpol, yang tes urine dilaksanakan ke masyarakat dan beberapa perusahaan,” katanya.
Untuk memenuhi tiga persen tersebut, kata Amir, pihaknya masih menunggu izin dari pimpinan yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
“Kewajiban 3 persen itu izin dari pimpinan tertinggi di Kota Tangerang belum diadakan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangerang, Dwiki Ramadhani mendorong instansi seperti Kesbangpol dan Dinas Kesehatan untuk dapat segera menggelar tes urine bagi ASN tersebut. Apalagi ASN sebagai promotor, agar dapat memberikan contoh kepada masyarakat tentang pencegahan narkoba.
“Sejatinya jangan sampai kita pihak promotor pencegahan narkoba, malah kita sendiri menggunakan. Itu yang paling penting. Bagaimana kasih tahu ke masyarakat, cerminan kok mereka sendiri menggunakan. Tapi itu tetap kami dorong teman-teman Dinkes, Kesbangpol dan BNN agar tes urine ini segera dilakukan,” katanya.
Meski beberapa waktu lalu ada sejumlah kebijakan work from home, namun saat ini kondisi sudah mulai normal kembali, sehingga tes urine dapat dilaksanakan.
**Baca juga: Pekan Ini Target Gelar Perkara Lapas Klas 1 Tangerang Selesai
“Mudah-mudahan karena ini sudah cukup baik level 2, tes urine dapat segera dilaksanakan,” tandasnya. (Oke)