Bupati Zaki Ingatkan ASN Lebih Semangat Bekerja Selama Ramadan

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa di bulan Ramadhan ini.

“ASN terus bersemangat bekerja, jangan jadikan puasa alasan untuk bermalas-malasan. Laksanakan sesuai tupoksi masing-masing, jangan menumpuk pekerjaan, apa lagi yang menjadi tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat,” ungkap Zaki, Senin (6/5/2019).

Menurut Zaki, tidak ada alasan lagi untuk para ASN bermalas-malasan. Pasalnya, selama Ramadhan jam kerja ASN berkurang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor : 800/1535-BKPSDM/2019.

“Waktu istirahat pergunakan dengan mendirikan salat dan tadarus Al Quran. Bekerjalah dengan ikhlas hingga mendapat keberkahan di bulan Ramadhan,” ujarnya.

Adapun perubahan jam kerja yang diberlakukan yakni, waktu kerja untuk Senin sampai hari Kamis dimana waktu masuk pukul 08.00.WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

**Baca juga: Ini Penyesuaian Jam Kerja di Pemkab Tangerang Selama Ramadan 2019.

Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 14.00 WIB , waktu istirahat sama pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. (Vee)




Kronologi Tiga ASN Terancam Sanksi Karena Dukung Anak Gubernur Banten

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akhirnya memutuskan tiga pejabat Pemprov Banten melanggar aspek netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelanggaraan Pemilu 2019. Bawaslu telah merekomendasikan tiga PNS berinisial FR, AT dan BS itu Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi.

Putusan itu tertuang dalam hasil rapat pleno atas laporan Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tentang dugaan keterlibatan ASN Banten terkait dukungan politik praktis untuk dukungan calon DPD RI M Fadhlin Akbar, Selasa (9/4/2019). Mereka dikenakan pasal 282 dan 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terungkapnya terlibatnya aparatur pemerintah dalam kepentingan politik anak Gubernur Banten, Wahidin Halim ini berawal dari laporan Firman Hakim, warga Kota Serang.

Ia melaporkan lima pejabat Pemprov Banten yang diduga terlibat dalam aksi dukung mendukung untuk Fadhlin, beberapa waktu lalu.

Dugaan itu muncul setelah mereka dikumpulkan dalam grup whatsapp (WA) dengan nama ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’.

Adapun lima terlapor terdiri atas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten Agus M Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten Babar Suharso. Kemudian Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten Endrawati. Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Serang-Cilegon Fathurrohman. Terakhir, Kasubag TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Pandeglang Asep Ubaidillah.

Menyikapi laporan tersebut Bawaslu Banten melakukan rapat pleno.Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, keputusan rapat pleno diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan.

Selanjutnya, pihaknya telah melakukan kajian dan mengambil kesimpulan tiga terlapor terbukti malanggar aspek-aspek netralitas ASN.

Agar bebas dari intervensi, Bawaslu sengaja melakukan rapat pleno tertutup dengan merahasiakan lokasinya. Pleno digelar setelah para komisioner menghadiri acara HUT Bawaslu RI di Jakarta.

“Pleno cukup lama juga tadi. Kemudian kami akan rekomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang menurut kami melakukan tindakan tidak netral,” kata Badrul.

Badrul menyebutkan tiga PNS itu FR, AT dan BS. “Tak perlu dirinci (kepanjangan dari inisial), teman-teman (wartawan) sudah paham,” kata Badrul Munir, kepada Kabar6.com, Selasa (9/4/2019).

Sementara dua ASN lainnya, kata Badrul, dua lainnya tidak cukup bukti, sehingga Bawaslu memutuskan keduanya tidak terbukti.“Terlapor ada lima tapi yang dua ini sial AU dan EN, kami tidak melihat alasan yang cukup kuat untuk diberikan sanksi,” katanya.

Karena hal ini terkait dengan tindakan ASN, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Sanksi sepenuhnya diserahkan ke KASN.

**Baca juga: Soal ASN Tidak Netral, WH Tunggu Rekom KASN Sebelum Jatuhkan Sanksi.

Adapun Fadlin, menurut Badrul, sampai saat ini Fadlin mengaku tidak melakukannya. Terlebih FR selaku admin grup ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’ mengaku sebagai inisiator pembuat grup tanpa perintah dari Fadlin.

Dari hasil pemeriksaan, Kasubag TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Serang-Cilegon Faturrohman mengakui, jika dirinya adalah pembuat grup whatsapp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’. Dia membuat grup tersebut dengan alasan ketidaktahuan jika hal itu merupakan aktivitas terlarang bagi ASN. (Den)




17 ASN Banten Dipecat Karena Korupsi, Kerugian Capai Rp 70 Milyar

kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pemecatan 17 Aparatur Sipil Negara di Provinsi Bantendidasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2012-2015 lalu.

“Terkait adanya dugaan kerugian Pemeintah Daerah, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Banten, kata Wahidin, Senin (8/4/2019).

Wahidin menyebutkan dibalik pemberhentian tidak hormat itu ada sederet masalah lainnya yang melatar belakangi.

Diantaranya, kata Wahidin, mulai dari kasus pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial. Adapun totall kerugian negara mencapai Rp. 70.403.274.653.

**Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Polisi Datangi Keluarga Asep.

Dengan dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut, menurut Wahidin, secara berurut telah dikeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018. (Den)




ASN di Kabupaten Tangerang Deklarasi Netralitas Pemilu 2019

Kabar6.com

Kabar6-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang lakukan deklarasi netralitas Pemilu 2019 di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Senin (1/4/2019).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan bahwa seluruh ASN harus menjaga sikap dan dapat menahan diri agar tidak terjerumus dalam politik praktis.

Bupati Zaki juga menegaskan agar ASN tidak lagi menggunakan symbol-simbol politik yang mengarah kepada salah pasangan, baik itu di media social maupun di lingkungan pemerintahan.

“Dalam kehidupan sehari-hari, ASN juga diharuskan menjaga etika birokrasi dalam pilihan politiknya, agar tidak menciderai netralitas ASNnya,” jelas Zaki.

Dalam kesempatan itu juga, Zaki mengajak para ASN untuk meningkatkan kinerja di semua OPD, sehingga ASN lebih produktif serta ikhlas dalam melayani masyarakat.

“Mari kita tingkatkan produktifitas kinerja ASN agar lebih bermanfaat dan ikhlas dalam melayani masyarakat. Jangan ada lagi yang bermalas-malasan,” tegasnya. (fit/hms)




Tidak Netral dalam Pemilu, Sekda Maesal: ASN Bakal Kena Sanksi

kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD netral dalam pemilu nanti.

“Lugas tegas undang-undang mengatur netralitas ASN, dimana kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung, Karena ada sangsi hukum bagi para ASN yang tidak netral,” kata Sekda Muhammad Maesal Rasid saat memimpin Rakor Persiapan Pemilu 2019 di GSG Puspem Kabupaten Tangerang, Rabu (20/3/2019).

Kata Maesal, kita ditakdirkan sebagai pelayan, ranah politik itu diluar kewenangan para ASN. Jadi bukan bidang kita untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam pemilu mendatang.

Ia mengatakan, semua itu tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 207 tentang Pemilihan Umum pasal 20, Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

**Baca juga: Desk pemilu Kabupaten Tangerang gelar rakor persiapan pemilu.

Serta Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019.

“Apabila masih ada yang membandel, maka sangsi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (jic)




ASN Tak Disiplin, Zaki Murka di Apel Hari Kesadaran Nasional

kabar6.com

Kabar6-Tindakan peserta apel yang tidak disiplin saat pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Maulana yuda Tigaraksa, membuat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar marah besar, Rabu pagi (19/12/2018).

Tindakan tidak disiplin itu, para ASN sebagai peserta upacara terlihat sibuk sendiri dan tidak menyimak jalannya upacara bendera. Bahkan sebagiannya ada yang berteduh di bawah pohon dan teras pada gedung dewan sambil bersenda gurau.

“Jika memang malas untuk ikut apel ini, silahkan pergi, karena apel yang kita peringati adalah hari kesadaran nasional,” terang Bupati Zaki.

Kata Zaki, kita hanya butuh kedisiplinan dalam bekerja, satu diantaranya terlihat dalam kegiatan upacara pagi ini, yakni dengan melaksanakan apel bersama.

“Jika ini dianggap tidak penting dan tidak menyadarkan, sudah pergi saja jangan hadiri apel ini,” paparnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Hari Bela Negara ke-70.

Sontak saja, seruan keras dari orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu membuat para peserta apel terdiam dan buru-buru merapatkan barisannya.

Dalam apel ini, Bupati Zaki berpesan, agar semangat kesadaran Nasional membangkitkan etos kerja para aparatur pemerintah, sehingga hasil kinerja kita bisa dirasakan dan dinikmati masyarakat. (fit/hms)




Rotasi Pimpinan Kelurahan Leguti, Asda Teddy: ASN Siap Ditempatkan Dimanapun

kabar6.com

Kabar6-Kelurahan Lengkong Gudang Timur mengalami rotasi kepemimpinan. Dari Rahmat Kurnia kepada Heryadi Mahali.

Rotasi itu ditandai dengan prosesi lepas sambut yang berlangsung di pelataran kelurahan Leguti, Jalan Raya Astek, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (29/11/2018).

Asisten Daerah (Asda) III, Teddy Meiyadi kepada kabar6.com mengatakan, upaya tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Walikota Tangsel dalam mengupayakan pelayanan publik.

“Iya, sebelumnya Lurah Leguti dari Rahmat Kurnia, SH kepada Heryadi Mahali,S.sos, saya tegaskan bahwa lurah lama sudah berhasil membina wilayahnya,” kata Teddy.

**Baca juga: H Agus Pramono: Umat Islam Wajib Tauladani Rasulullah.

Untuk itu, kepada lurah yang baru mampu untuk mengangkat dan menambah baik pelayanan publik di Leguti.

Kata Teddy, ASN harus mau di tempatkan dimanapun, itu sudah menjadi konsekwensi. Mereka tidak boleh memilih.

“saya yakin pimpinan kami tidak salah menempatkan. Tahun ini seluruh kelurahan di Tangsel sudah terealisasi, karena pada tahun depan, kelurahan akan mendapatkan bantuan langsung dari Presiden,” tutupnya. (adt)




Zaki Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan pelayanan masyarakat harus dioptimalkan dan jangan ada lagi pungli-pungli oleh ASN maupun pegawai honorer.

Di Triwulan IV ini, Zaki meminta para kepala OPD agar terus meningkatkan kinerja, baik dalam penyerapan anggaran maupun penyelesaian program-program kerja di 2018 ini.

“Kita terus tingkatkan kinerja pelayanan, jangan ada lagi pungli-pungli dalam pelayanan,” tegas Zaki didepan para ASN saat apel di Lapangan Maulana Yudha Negara, Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2018).

**Baca juga: Rutan Kelas 1 Tangerang Sambangi Kantor Kejari Tangerang.

Setelah melakukan apel, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi PNS golongan II, Golongan III dan golongan IV. (fit/hms)




Ini Daftar 7 ASN Pemkot Tangsel Nyaleg

kabar6.com

Kabar6-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya tindak pelanggaran dalam daftar bakal calon legislatif.

Indikasi pelanggaran diketahui dari 701 orang calon yang terdaftar berasal dari kalangan pegawai pemerintah daerah setempat.

Demikian diungkapkan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (19/8/2018).

“Hasil temuan sementara ada 7 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menyerahkan berkas pencalonan,” ungkapnya.

Ia memaparkan, ketujuh caleg antara lain, Mahmudin pelaksana tugas (Plt) Lurah Cipayung, Kecamatan Ciputat dari PPP. Idrus pelaksana tugas (Plt) Lurah Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur dari Partai Golkar.

Ketiga, Munasik pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur dari Partai Golkar. Subki tenaga kerja sukarela di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari Partai Berkarya.

Kelima, Yayan tenaga kerja sukarela di DPMPTSP dari Partai Hanura. Rohman tenaga kerja sukerala dibKelurahan Parigi Baru dari PPP. Ali Rahmat dari PKS.

“Dari ketujuh ASN yang mendaftar caleg hanya bapaj Idrus dan Munasik yang menyertakan surat pernyataan mundur,” papar Jazuli.

Menurutnya, undang-undang tentang ASN dan Pemilu mengatur ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, menjadi kader partai politik apalagi nyaleg.**Baca juga: Amnesia, Mantan Pegawai Kesbangpol Kota Tangerang Hilang.

“Pilihanya untuk ASN kalau yang bersangkutan aktif di parpol maka harus mundur dari jabatannya,” tambah Jazuli.(yud)




Hari Pertama Kerja, ASN di Kota Tangerang Berebut Absen

Kabar6-Hari pertama kerja di 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berebut absensi. Para ASN ini berebut absensi lantaran telat masuk kerja dan taku kena sanksi.

Pantauan di lapangan, apel pagi mengawali hari pertama masuk kerja di Pemkot Tangerang. Sebagian ASN yang datang tepat waktu mengikuti apel. Sementara sebagian lainnya berebut absen lantaran datang terlambat.

“Pemkot Tangerang memastikan hari ini masuk kerja. Tak ada perpanjangan libur Tahun Baru,” ungkap Sekretaris daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, Selasa (2/1/2018).**Baca Juga: Ogah Bayar Taksi, Bascom Dikenai Hukuman Jalan Kaki Sejauh 48 Km.

Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang membolos atau memperpanjang libur Tahun Baru.(rani)