1

Iing Dewi Optimis Dapat Restu Megawati di Pilkada Pandeglang

Kabar6- Politisi Demokrat Iing Andri Supriyadi dan Raden Dewi Setiani menghadiri fit and proper test yang di gelar DPD PDI Perjuangan Banten.

Keduanya kompak hadir di DPD PDI Perjuangan Banten itu optimis mendapatkan restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Pilkada Pandeglang 2024.

“Kita optimis mendapatkan mendapatkan rekomendasi dari DPP,” kata Iing, Rabu (8/5/2023).

Iing juga memastikan pasangan Iing dan Dewi sudah dipastikan berduet di Pilkada Pandeglang. Politisi Partai Demokrat ini mengaku tujuan dirinya ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Pandeglang karena ingin memajukan Kabupaten Pandeglang di aksa depan. ** Baca Juga: Daftar di PSI Banten, Airin Tegaskan Calon Wagub Ditentukan Koalisi

“Kami semakin semangat untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada karena mendapat banyak dukungan dari lapisan masyarakat,”imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Dewi. Mantan ASN di Kabupaten Pandeglang ini mengaku terdorong untuk memajukan Pandeglang.

“Tidak ada dorongan dari luar itu hanya motivasi pribadi ingin sekali bagaimana Pandeglang untuk mempertahankan prestasinya sekarang dan bagaimana agar Pandeglang ini bisa mempertahankan dan juga melaksanakan atau melanjutkan pembangunannya yang sudah ada rencana strategis yang sudah ditetapkan oleh Pandeglang,” ungkap Dewi.

Terkait pencalonannya, Dewi sudah memastikan mundur sebagai ASN, bahkan berkas pengunduran dirinya sudah ditangan Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Sejak mengikuti penjaringan di Pilkada Pandeglang, Dewi belum memutuskan menjadi kader partai. Namun pihaknya akan terlebih dulu menunggu pembentukan koalisi di Pilkada Pandeglang.

“Apapun nanti hasil yang akan di berikan kepada kami insya Allah kami mengikuti apa yang sudah di diskusikan oleh para elit politik,”pungkasnya.




Korpri Lebak Teken MoU dengan Peradi, ASN Bisa Konsultasi dan Dapat Bantuan Hukum

Kabar6-Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak menandatangani nota kesepakatan atau MoU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia () Rangkasbitung.

Perjanjian kedua belah pihak terkait dengan pemberian bantuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami permasalahan hukum.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, bantuan hukum bagi ASN akan diberikan melalui lembaga yang telah dibentuk. **Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

“Kopri membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan bantuan hukum bagi pegawai yang mengalami masalah,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Selasa (7/5/2024).

“Jadi Korpri bekerja sama dengan Peradi. Kami sama-sama bernaung di LKBH yang masing-masing punya kewajiban, bukan hanya pendampingan tetapi mulai dari sosialisasi dan lain-lain soal hukum,” tambah Wiwin.

Wiwin menjelaskan, ada kategori bagi ASN yang bisa mendapatkan bantuan berupa pendampingan hukum dari LKBH Korpri.

“Kita batasi ya, jadi hanya dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas pegawai tersebut. Tetapi kalau untuk konsultasi tidak ada batasan, silahkan boleh-boleh saja,” ujar Wiwin.

Untuk memutuskan apakah ASN tersebut layak mendapatkan bantuan hukum dari LKBH, Korpri dan Peradi akan terlebih dahulu meneliti dan mengkaji.

“Tidak serta merta semua masalah yang masuk kemudian langsung ditangani LKBH, dikaji dulu apakah bisa mendapat pendampingan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Peradi Rangkasbitung Jimi Siregar berharap, melalui kerja sama tersebut, Peradi dapat memberikan kontribusi positif dalam setiap permasalahan hukum yang berjalan dan dihadapi oleh AS,.

“Sehingga ke depan, apabila ada ASN Kabupaten Lebak yang ingin berkonsultasi ataupun didampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi kami dapat memberikan bantuan hukum yang profesional,” katanya.(Nda)




Menpan RB-Mensesneg Bahas Progres Skenario Perpindahan ASN ke IKN

Kabar6-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Beberapa topik yang didiskusikan bersama adalah tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga infrastruktur di IKN.

“Hari ini kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (25/4/2024).

**Baca Juga:Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

Pembahasan berikutnya adalah penerapan infrastruktur berbasis teknologi di IKN.

“Begitu juga kita mendiskusikan bagaimana sistem atau infrastruktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN,” ujarnya.

Adapun penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi SPBE.

IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.

Terkait dengan seleksi ASN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut berharap agar kedepannya seleksi ASN, terutama formasi IKN tidak lagi formalistik.

Seleksi ASN tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal, namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapat talenta-talenta yang terpilih.

ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Selain itu, ASN yang direkrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

Pemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang. Fokus fase pertama, adalah menyiapkan miniatur pemerintahan.

Fase kedua, penerapan shared office dan shared services system. Fase ketiga, implementasi smart government.

Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.

“Nanti beberapa hal akan dibahas di rapat terbatas setelah sebagian tadi kita diskusikan dengan Pak Mensesneg,” pungkas Anas.(ANTARA)

Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com




Usai Lebaran 2024, Tingkat Kehadiran ASN Pemerintah Kota Tangsel 97 Persen

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie pastikan sejak H+5 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pelayanan masyarakat tetap berjalan. Begitupun aktivitas pegawai negeri dan honorer juga sudah kembali seperti biasa usai cuti bersama.

“Tetap normal,” ungkap Benyamin Davnie saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (17/4/2024).

Sejak Senin, 15 April 2024 kemarin, pelayanan dasar di tingkat kelurahan serta kecamatan sudah beroperasi. Termasuk pada Mall Pelayanan Publik di Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Di pusat pelayanan satu pintu tersebut, lanjut Benyamin, masyarakat sudah dapat mengurus beragam permohonan terbit dokumen. Seperti administrasi kependudukan, izin usaha, paspor dan lain sebagainya.

“Dan pada hari pertama setelah Idul Fitri berdasarkan data, 97 persen ASN (aparatur sipil negara) hadir,” jelas Benyamin.

Dijelaskan, mesin absensi sidik jari dan wajah digital di lingkup Pemerintah Kota Tangsel berada di kantor organisasi perangkat masing-masing. Oleh karenanya, setiap pegawai pasti sulit menitip absen.

Benyamin memaparkan rincian, jumlah total ASN sebanyak 7721 orang. Dari jumlah tersebut 4.175 adalah guru yang saat ini masih dalam status libur sekolah.

Sementara untuk ASN di luar tenaga guru berjumlah 3.546 orang. Sisanya, 3 persen atau 106 orang sedang cuti, WFH (bekerja dari rumah) atau sakit,” papae Benyamin.

Benyamin saat ‘Apel Hari Kesadaran Nasional’ dibarengi acara ‘Halalbihalal Lebaran 2024’ pada Selasa pagi kemarin memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangsel yang masuk hari pertama kerja pascacuti bersama Idul Fitri.

**Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2024 di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

Halalbihalal juga dihadiri Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, dan Sekretaris Daerah Bambang Noertjahyo. “Saya bergembira disiplin yang ditunjukkan oleh teman-teman sekalian semakin meningkat,” tegas di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Serua, Kecamatan Ciputat.

Benyamin mengajak kepada seluruh aparatur untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

“Saya mengajak kepada seluruh ASN Pemkot Tangsel untuk menghidupkan kembali semangat abdi negara dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Sebagai pelayan masyarakat, tambah Benyamin, tentu aparatur memiliki tanggung jawab yang besar. Bahkan keberhasilan suatu kota sangat tergantung pada dedikasi dan komitmen kerja seluruh ASN di Tangsel.

“Mari kita gunakan momen halal bihalal ini sebagai titik tolak untuk mengingat kembali dedikasi kita kepada masyarakat yang kita layani. Sekaligus meneguhkan niat bahwa melayani masyarakat adalah ibadah profesional bagi kita sebagai pelayan masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu, Benyamin menekankan kolaborasi dan sinergi antar seluruh perangkat daerah dalam menyukseskan program Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke depan.

“Kita perlu menghilangkan segala pekerjaan yang sifatnya individual, kita perlu adanya koordinasi antar perangkat daerah, bekerja sebagai satu tim yang kuat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Ditambah inovasi yang harus terus dihasilkan dalam setiap pelayanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bagi masyarakat.(ADV)




Kebijakan WFH Bagi ASN di Masa Mudik 2024: Tidak Adil dan Terkesan Tidak Peduli Kebutuhan Publik

Kabar6-Kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat 16-17 April 2024 sebagai bentuk pemanjakan tidaklah tanpa dasar. Walaupun kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran dan mengatasi kendala mudik, terdapat kesan tidak adil dengan sektor swasta dan kebijakan tersebut indikasi salah manajemen kementerian Aparatur Sipil Negara

*Tidak Adil Dengan Sektor Swasta*

Pertama-tama, WFH bagi ASN dapat menciptakan kesan bahwa ASN diberi perlakuan istimewa dibandingkan dengan sektor swasta. Hal ini dapat memunculkan perasaan ketidakadilan di antara masyarakat, terutama ketika banyak orang swasta harus kembali bekerja secara normal setelah libur panjang.

Sebagian besar pekerja di sektor swasta diwajibkan kembali bekerja setelah libur panjang, tanpa mendapatkan kelonggaran kerja dari rumah seperti yang diberikan kepada ASN. Hal ini menciptakan kesan bahwa ASN mendapatkan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan dibandingkan pekerja swasta. Dalam konteks ini, kebijakan WFH bagi ASN dianggap indikasi salah manajemen dari Kementerian Aparatur Sipil Negara.

*Kebijakan WFH ASN Tidak Didesain dengan Matang*

Selain itu, kebijakan yang mendadak dan kurang pertimbangan matang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian di antara ASN sendiri serta masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 20204, cuti hari raya Idul Fitri 1445 hijriah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga para ASN diwajibkan kembali bekerja pada 16 April 2024.

Akan tetapi, pada 13 April 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan dan koordinasi yang matang oleh pihak terkait. Keputusan yang mendadak dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, yang diterbitkan hanya beberapa hari sebelum ASN diwajibkan kembali bekerja, menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat.

**Baca Juga: Oknum Sekuriti Pamulang Square Patok Parkir Rp 10 Ribu+THR, Dishub Tangsel: Sekitar Tiga Hari

Keputusan ini tberbeda dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, yang telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan tata kelola ASN.

Selain itu, pengombinasian antara tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) hanya pada dua hari tertentu, yaitu Selasa-Rabu, 16-17 April 2024, tampaknya kurang efektif dan efisien. Hal ini dapat menimbulkan tantangan dalam manajemen sumber daya dan pelaksanaan tugas kedinasan yang mungkin tidak optimal.

Ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan WFH juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh ASN. ASN perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab mereka selama periode WFH, serta mendapatkan dukungan yang memadai dari pihak manajemen untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan WFH ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ASN, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat mendukung kinerja ASN secara optimal, meminimalkan ketidakpastian, dan menghindari konflik antar lembaga atau dengan masyarakat. Evaluasi ini juga harus mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap sektor swasta dan keseimbangan antara kepentingan ASN dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

*Kebijakan WFH Dapat Dimanfaatkan Secara Tidak Bertanggungjawab*

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan WFH untuk ASN dapat dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab, di mana ASN mungkin tidak benar-benar bekerja saat WFH namun tetap menerima gaji. Ini menyoroti perlunya aturan yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kebijakan WFH diterapkan dengan benar dan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

Secara keseluruhan, kebijakan WFH bagi ASN memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa penerapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan ASN tetapi juga menjaga keseimbangan dan keadilan antara sektor publik dan swasta. Ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik)

 




Pemkot Tangerang Serahkan SK 1.368 PPPK

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, melakukan pengambilan sumpah jabatan fungsional dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK formasi tahun 2023 sebanyak 1368 pegawai.

Selain itu, sekaligus penyerahan SK kenaikan pangkat periode April 2024 secara simbolis kepada 306 pegawai, yang berlangsung di Aula Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (1/4/2024).

Pj Wali Kota Tangerang menyampaikan, Penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Pengangkatan ini merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” ujar Nurdin.

Nurdin mengingatkan para PPPK untuk selalu bersyukur atas amanah yang diberikan, karena telah melalui proses panjang serta perjuangan yang tidak mudah.

**Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Serang Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran

“Mulai dari menjadi tenaga kontrak sampai hari ini dilantik. Laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai ASN, dan tunjukkan kinerja yang bagus kepada pejabat dan juga masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskanKota Tangerang sedang menuju sistem kepegawaian yang berbasis kinerja. Hal ini berarti bahwa tunjangan dan penghasilan para ASN akan dikaitkan dengan capaian kerja individu dan kelembagaan.

“Kita akan melakukan evaluasi dua mingguan atas capaian, hal ini supaya bisa memantau capaian kerja dengan masing-masing unitnya. Bagian mana yang masih lemah, sehingga kita bisa meningkatkan kerjanya dengan maksimal,” jelasnya.

Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini, juga menekankan pentingnya budaya kerja akhlakul karimah di lingkungan Pemkot Tangerang. Ia berharap, para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang berakhlakul karimah.

“Tingkatkan keimanan, pengetahuan, dan terus berkontribusi pada kemajuan peradaban. Mulai dari kebijakan sampai teknisnya. Jika kinerja bapak, ibu semakin baik, tentunya TPP-nya juga baik,” tandasnya. (Oke)

 




Kendaraan Dinas Pemkab Lebak Tak Boleh Dipakai Mudik

Kabar6-Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan perjalanan mudik Lebaran.

“Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Meski begitu, Pemkab Lebak tidak akan menarik kendaraan-kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh ASN. Tanggung jawab tetap diberikan kepada masing-masing pemegang kendaraan.

**Baca Juga: Warga Saksikan Mobil Tabrak Pedagang dan Pemotor di Foresta BSD Sempat Terbang

“Kalu ditarik tidak, tangung jawab tetap diberikan kepada masing-masing. Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab,” jelas Iwan.

Pemkab Lebak akan menyampaikan larangan tersebut kepada seluruh pegawai. Ia berharap, larangan penggunaan kendaraan dinas bisa dipatuhi seluruh pegawai.

“Informasi bahwa itu dilarang harus disampaikan. Saya berharap, apa yang menjadi kebijakan terutama nasional bisa dipatuhi,” imbuhnya.(Nda)




Cuti Pendampingan ASN Pria Tingkatkan Kesejahteraan dan Kinerja ASN

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)

Kabar6-Pemberian hak cuti pendampingan bagi ASN pria dalam momentum kelahiran anak merupakan kebijakan yang memiliki implikasi signifikan dalam konteks kebijakan publik. Dari sudut pandang ini, aturan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN serta upaya untuk mencapai keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Langkah ini dianggap positif karena membawa sejumlah manfaat yang penting.

Pertama-tama, pemberian hak cuti pendampingan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga ASN. Para ASN pria dapat memberikan dukungan emosional dan praktis kepada istri dan anak-anak mereka selama periode yang penting ini. Dengan demikian, lingkungan keluarga yang lebih stabil dan mendukung dapat tercipta.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu dalam mendorong kesetaraan gender. Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para ayah untuk mengambil cuti, hal ini dapat meratakan peran dalam pengasuhan anak, menciptakan lingkungan keluarga yang lebih setara dan mendukung perubahan budaya yang menghargai keterlibatan ayah dalam peran domestik.

Tidak hanya itu, pemberian hak cuti pendampingan juga berpotensi meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan. Dengan merasa didukung dalam peran mereka sebagai ayah, ASN pria cenderung lebih fokus dan produktif saat kembali bekerja setelah cuti. Ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mental dan emosional mereka, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja di tempat kerja.

Meskipun demikian, implementasi aturan ini harus memperhatikan sejumlah aspek untuk memastikan keberhasilannya. Hal-hal seperti sistem penggantian gaji, pengawasan dan pelaporan yang efektif, serta upaya edukasi dan peningkatan kesadaran perlu diperhatikan secara cermat agar aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal.

Dari perspektif good governance, aturan ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Sebaliknya, aturan ini memiliki potensi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pelayanan publik. Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada ASN pria untuk mengambil cuti pendampingan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung bagi semua pegawai.

**Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Puji Kesiapan Penyelenggaraan Haji Kota Tangerang

Namun, untuk memastikan bahwa implementasi aturan ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya: Peraturan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan peningkatan kapasitas ASN pria merupakan langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan keberhasilan aturan ini dalam mewujudkan tujuannya serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai good governance secara menyeluruh.

Selain itu, pemberian hak cuti pendampingan kepada ASN juga dapat menjadi contoh bagi sektor swasta atau pihak pemberi kerja lainnya untuk mengadopsi kebijakan serupa bagi pekerja non-ASN. Langkah ini dapat menginspirasi pihak-pihak terkait untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi seluruh karyawan, tidak hanya bagi ASN.

Dengan memberikan contoh yang positif dalam memberikan hak cuti pendampingan, pihak-pihak pemberi kerja di sektor swasta dapat mengambil inspirasi untuk mengadopsi kebijakan serupa. Ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung bagi semua karyawan, serta mendukung pencapaian kesejahteraan yang lebih besar bagi seluruh anggota masyarakat.

Untuk itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian insentif kepada baik pekerja maupun pemberi kerja yang menerapkan kebijakan cuti pendampingan. Insentif ini dapat berupa berbagai bentuk, seperti insentif pajak, subsidi, atau penghargaan khusus bagi perusahaan yang telah berhasil menerapkan kebijakan tersebut dengan baik.

Dengan memberikan insentif, pemerintah dapat memberikan dorongan tambahan bagi perusahaan untuk mengadopsi kebijakan cuti pendampingan dan membantu meringankan beban keuangan yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan tersebut. Di sisi lain, insentif ini juga dapat meningkatkan motivasi dan apresiasi bagi para pekerja yang telah memanfaatkan hak cuti pendampingan dengan baik. Kebijakan ini juga memiliki dampak positif yang lebih luas dalam mendorong perubahan positif dalam praktik-praktik manajemen sumber daya manusia di sektor swasta.(*/Red)




Baznas Kabupaten Serang Berhasil Kumpulkan Rp 25 Miliar ZIS

Kabar6- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang terus menunjukkan peningkatan dalam penghimpunan zakat infaq sedekah (ZIS).

Pada tahun 2023, Baznas Kabupaten Serang berhasil mengumpulkan ZIS sebesar Rp 25,02 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 22,4 miliar.

Prestasi ini tidak lepas dari dukungan penuh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yang telah memberikan bimbingan, fasilitas, dan bantuan operasional kepada Baznas Kabupaten Serang.

Atas dedikasinya, Ratu Tatu menerima penghargaan BAZNAS Award 2024 kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik.

“Alhamdulillah, kami mampu melaksanakan amanah dengan kinerja yang cukup baik. Peningkatan ZIS setiap tahun, semua tidak lepas dari dukungan yang luar biasa Ibu Bupati Serang,” kata Ketua Baznas Kabupaten Serang Badrudin.

Badrudin menjelaskan, mayoritas ZIS yang diterima berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Serang. Namun, Baznas terus berupaya untuk menggali potensi ZIS dari sektor lain, seperti desa dan industri.

**Baca Juga: Jadi Tersangka, Dukun Santet di Ciputat Ngaku Pistol dan Granat Punya Mendiang Ayah

“Target tahun ini Rp 26,55 miliar, dan hingga awal Maret tercapai Rp 2,87 miliar. Masih ada waktu 10 bulan ke depan, dan berbagai upaya kami akan lakukan untuk mencapai target,” ujar Badrudin.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi kinerja Baznas Kabupaten Serang dan menegaskan pentingnya ZIS dalam membantu masyarakat.

“Zakat infaq sedekah ini dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Tatu.

Tatu menambahkan, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pihak industri untuk meningkatkan perolehan ZIS dari sektor tersebut.

“Kita di industri tidak minta zakatnya, hanya infaq sedekah saja. Karena ini juga untuk dikembalikan kepada masyarakat,” ujar Tatu.

Penghargaan BAZNAS Award 2024 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam mengoptimalkan potensi ZIS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

 




Pj Wali Kota Nurdin Berpesan ASN Harus Melek Aturan agar Terhindar dari Pelanggaran

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan Pengetahuan dan pemahaman tentang hukum.

Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Tangerang, saat membuka Pelatihan Teknis Bidang Hukum Angkatan Pertama di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang berlangsung di Grha Bhakti Karya, Moderland, Selasa (5/3/2024).

“Langkah ini sebagai upaya meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Tangerang,” ucapnya.

Pelatihan ini, ia menyampaikan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN tentang hukum, terutama kaitannya dengan tugas dan fungsi masing-masing.

**Baca Juga: Gelar Ukom untuk para Pejabat, Dr. Nurdin : Terus Berinovasi untuk Capai Tujuan Organisasi

“Pemkot terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya dengan memiliki ASN yang melek hukum,” katanya.

Pemahaman yang baik tentang hukum, lanjut Pj, akan membantu ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, Dr. Nurdin, juga berharap agar para ASN ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dalam pencapaian kinerja.

“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan juga sebagai upaya preventif agar terhindar dari potensi terjadinya pelanggaran hukum,” tandasnya. (Adv)