oleh

Supir Angkot Pecandu Sabu Dapat Restoratif Justice di Kejari Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberikan kebijakan proses hukum lewat restoratif justice. Junaedi, 36 tahun, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu direkomendasikan menjalani rehab.

“Tersangka sebagai pengguna ditangkap penyidik menggunakan sabu. Diketemukan barbuk sabu seberat 0,30 gram,” kata pelaksana harian Kepala Kejari Tangsel, Ajiantana Meru Herlambang di Serpong, Rabu (9/8/2023).

Junaedi diduga melanggar Pasal 12 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diketahui berprofesi sebagai supir angkot jurusan Puri Plaza – Ciledug.

Herlambang jelaskan, atas persetujuan direktur narkotika dan zat adiktif Kejaksaan Agung RI, disetujui permohonan tersangka. Junaedi ajukan rehabilitasi dan tidak dilakukan penuntutan.

“Berdasarkan hasil assesment dari BNN Jakarta Selatan bahwa tersangka merupakan penyalahguna sabu dengan tingkat ketergantungan sedang,” jelasnya.

Tersangka direkomendasi dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan secara medis maupun sosial selama 3 sampai 6 bulan.

**Baca Juga: Polda Banten Periksa Norma Atas Laporan Perselingkuhan Mantan Suaminya

“Tersangka dilakukan rehab selama 3 bulan di Balai Rehab Adhyaksa, rumah sakit Serpong dimulai hari ini,” ungkap Herlambang.

Dasar dari restoratif justice rehabilitasi narkotika berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nlNomor 18 Tahun 2021 dan Surat Nomor 2580 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi pendekatan keadilan RJ sebagai pelaksana asas dominus kritis jaksa.

Di lokasi yang sama, Junaedi mengaku kapok setelah sempat empat bulan mendekam di penjara. Ia berjanji tidak akan mengulangi pakai narkoba.

“Pas ketangkap gak ada satupun temennya yang besuk. Giliran begini kita juga yang repot,” ujar istri Junaedi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email