oleh

SOTR Dilarang, Pemkot Tangsel Izinkan Masyarakat Bukber Saat Ramadhan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) baru saja menyelesaikan sejumlah peraturan untuk mengatur kegiatan Ramadhan 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi.

Acuan peraturan itu dari Surat Edaran (SE) nomor 06 Kementerian Agama (Kemenag), SE Nomor 08 Kemenag, serta SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam peraturan yang dibuat, tentu mengatur soal Sahur On The Road (SOTR) dan berbuka puasa bersama (Bukber) yang biasa dilakukan oleh masyarakat Kota Tangsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo menjelaskan, untuk SOTR sendiri saat ini resmi dilarang. Hal itu atas permintaan dari Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.

“Kita kerjasama dengan pihak kepolisian tadi sudah dijamin oleh pihak kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Serpong Utara, Sabtu (2/4/2022).

**Baca juga: Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Larang Operasional Hiburan Malam

Sementara, Bambang menjelaskan, masyarakat diizinkan untuk mslakukan bukber saat Ramadhan tahun 2022 ini, selama mengikuti PPKM.

“Bukber tidak kita larang selama mengikuti se PPKM ada pembatasan 75 persen untuk rumah makan itu kita ikuti,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email