oleh

Somasi Tak Digubris, Permahi Laporkan Walikota Airin ke Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya melaporkan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ke Ombudsman dan Gubernur Banten perihal somasi yang mereka layangkan pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu, hingga kini tak digubris oleh Walikota Tangsel.

Dalam laporan Permahi ke Ombudsman Walikota Tangsel dianggap telah melakukan maladministrasi, dimana maladministrasi yang dimaksud adalah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat.

Hal itu dinyatakan oleh Athari Farhani, selaku Ketua DPC Permahi Tangerang Raya.

Dikatakannya hal tersebut dilakukan, karena tidak cepat tanggapnya respon yang dilakukan pihak walikota mengatasi jam operasional truk barang dan ruas-ruas jalan yang ada diwilayah Kota Tangerang Selatan.

“Karena kami menilai Walikota dan Stakeholder terkait, tidak tegas dan justru lebih memihak kepada para pengembang,” ujarnya saat dihubungi oleh Kabar6.com, Selasa (26/10/2019).

Dalam laporanya ke Ombudsman, Athari menjelaskan, pihaknya menganggap Walikota Tangerang Selatan telah melakukan maladministrasi.

“Maladministrasi yang dimaksud adalah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Athari, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia.**Baca juga: Mahasiswa Kecewa Tak Digandeng Rumuskan Aturan Transformer.

“Sementara itu dalam laporan kita ke Gubernur Provinsi Banten, dikarenakan Kota Tangerang Selatan merupakan Kota yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten sehingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten, sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email