Hal ini, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memiliki sikap tegas terhadap maraknya aktivitas galian pasir ilegal yang akhir-akhir ini menjamur serta meresahkan warga di daerah itu.
“Kami sangat-sangat dukung langkah Pemkab Tangerang yang membawa kasus itu keranah hukum,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, kepada Kabar6.com, Rabu (31/7/2013).
Bahkan kata Amran, dukungan itu diberikan oleh wakil rakyat sebelum pemkab Tangerang melaporkan kasus tertimbunnya dua warga di lokasi galian milik Endot yang berada di Kampung Babakan, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, pada Senin (29/7/2013) lalu.
Dia menilai, aktivitas galian liar di daerah berjuluk kota seribu industri ini, benar-benar sudah menguatirkan dan tak bisa ditolerir.
“Korban sudah banyak berjatuhan. Memang, sekarang sudah saatnya seluruh lokasi galian liar itu ditutup secara permanen,” tukasnya.
Selain memberikan dukungan kepada Pemkab Tangerang lanjut Amran, DPRD juga meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara transparan, profesional dan proporsional.
“Saya berharap kasus ini berlanjut hingga ke tingkat pengadilan, supaya ada efek jera bagi para pelaku,” tandasnya.
Diinformasikan, pemkab Tangerang melaporkan Endot, pemilik galian pasir ilegal tersebut ke Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Sikap tegas itu terpaksa diambil, karena Pemkab Tangerang sudah geram atas maraknya aktivitas galian pasir ilegal yang menjamur di daerah itu, khususnya yang tersebar di wilayah Kecamatan Cisoka dan sekitarnya.
“Sudah dilaporin ke Polresta Tangerang. Kami minta polisi agar menangkap pemilik galian pasir itu,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com, Selasa (30/7/2013).(din)