oleh

Sistim e-RDKK Antisipasi Kecurangan Dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang H. Bambang mengatakan, sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) merupakan syarat penerimaan pupuk subsidi.

Sementara Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi, sekaligus meminimalisir penyelewengan,” ungkap Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura H. Bambang saat ditemui di ruangannya, Senin (14/12/2020)

H. Bambang menjelaskan, dengan sistem e-RDKK bisa meminimalisir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi 2020, sehingga masih mengacu dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

“Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan, bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya,” jelas H Bambang.

Kebijakan e-RDKK kata Bambang guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

“Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” jelasnya

**Baca juga: Kelangkaan Pupuk, Kabid Tanaman Pangan DPKP Kabupaten Tangerang, Akibat Perubahan Sistem Elektronik

Berikut harga pupuk bersubsidi :

1. Pupuk Urea = 18.000 rupiah perkilogram
2. Pupuk SP-36 = 2000 perkilogram
3. Pupuk NPK = 2.300 perkilogram
4. Pupuk ZA = 1.400 perkilogram
5. Pupuk Organik = 500 perkilogram (Han)

Print Friendly, PDF & Email