oleh

Sikap Polda Banten Atas Laporan Norma Risma ke Ibu Kandungnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten mengambil sikap atas laporan Norma Risma, mantan suami Rozy Zay Hakiki. Penyidik Ditreskrimum akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Norma Risma melaporkan mantan suami serta ibunya, Rihana, atas tudingan melakukan perzinahan di sebuah kontrakan.

Norma datang ke Polda Banten untuk membuat laporan, ditemani tim dari Hotman Paris 911. Laporan Polisi (LP) yang telah diterima polisi bernomor LP/B/19/I/2023/SPKT.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/01/2023).

Kombes Pol Didik Hariyanto menerangkan kalau dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 lalu, di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Sebelumnya diberitakan bahwa Norma Risma melaporkan ibu kandung serta mantan suaminya ke Mapolda Banten, usai dia mengadu ke Hotman Paris 911.

**Baca Juga: Instagram Pemkab Tangerang Diduga Diretas, Muncul Tangkapan Layar Crypto

Menurut Zahra Amelia, kliennya itu telah menguatkan hati dan berfikir secara matang, untuk memenjarakan ibu kandung serta mantan suaminya, atas dugaan perzinahan di kontrakkan.

“Sesuai laporan sudah siap (memenjarakan ibu kandungnya). Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung,” ujar Zahra Amelia, perwakilan tim Hotman Paris 911, di Mapolda Banten, Senin (30/01/2023).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email