oleh

Rozy Batalkan Laporan Mantan Istrinya, Norma Risma

image_pdfimage_print

Kabar6-Rozy Zay Hakiki mencabut laporan polisinya pada 02 Januari 2023 lalu. Dalam laporan polisi nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus itu menerangkan kalau, Norma Risma dituding melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, atas tuduhan perzinahan yang dilakukan Rozy dengan mantan mertuanya, Rihana.

Laporan itu dicabut berdasarkan surat yang dikirimkan Rozy, pada 24 Januari 2023 lalu.

“Pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (30/01/2023).

Pencabutan laporan Rozy Zay Hakiki terhadap mantan istrinya, Norma Risma, sedang diproses oleh Polda Banten. Penyidik kepolisian membutuhkan gelar perkara pencabutan laporan, sebelum dikeluarkannya surat resmi.

“Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut, pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan,” tuturnya.

**Baca Juga: Sikap Polda Banten Atas Laporan Norma Risma ke Ibu Kandungnya

Rozy Zay Hakiki juga mencabut surat kuasa kepada kuasa hukumnya, Jumhadi, yang pernah mendampinginya membuat laporan dan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten.

Sehingga Jumhadi tidak lagi menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkara laporan polisi nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum yang dilaporkan pada 02 Januari 2023 Polda Banten.

“RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email