oleh

Sidang PT Krakatau Steel di Pengadilan Tipikor Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019, atas nama 5 terdakwa berlangsung di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/04/2023).

Masing-masing terdakwa bernama Ir. Fazwar Bujang, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, Andi Soko Setiabudi, Ir. Bambang Purnomo, dan Ir. Muhammad Reza.

Agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019.

Saksi Mas Wigrantoro menjelaskan, progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan.

Adapun saksi Dadang Danusiri menerangkan, bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan).

**Baca Juga: 2 Ribu Warga Lebak Bakal Nikmati Air Bersih

Sedangkan, saksi Ir. Yerry, M.M. menjelaskan, bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh Terdakwa Ir. Fazwar Bujang dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

Print Friendly, PDF & Email