oleh

Sidang Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus viralnya oknum penagih hutang atau biasa disebut mata elang (matel) terhadap Sangki Wahyudin memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (29/1/2024).

Kedua terdakwa yakni Rianto Siasmiyanto Tateni dan Rusly Senge hadir secara daring (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Satu Tangerang, di Jambe, Kabupaten Tangerang.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Achmad Irfir Rochman, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Achamd Rismandhani berjalan sekitar 13 menit tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban oleh hakim.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2019-2022 Sangki Wahyudin bersitegang dengan debt collector saat motornya akan ditarik di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2023. Padahal cicilan motor miliknya itu sudah lunas.

Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector dari PT FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

**Baca Juga: Pemilik Apotek di Lebak Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual

“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” ungkapnya.

Sangki mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang. Setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya. Lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” ujar Sangki.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan itu para debt colector, jangan biarkan mereka merampas kendaraan di jalan,” pungkasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email