oleh

Sidang Ayah Perkosa Anak Tiri Ditunda, LBH Situmeang Kecewa

image_pdfimage_print
Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG, Anri Saputra Situmeang.(ist)

Kabar6-Sidang Perdana kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Dul Karim (DK), batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/08/2017). Ya, sidang diundur karena terdakwa baru menunjuk advokat untuk pendampingan di pengadilan.

Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG, Anri Saputra Situmeang, yang bertindak selaku kuasa hukum korban, SM (15), gadis belia yang menjadi korban keganasan nafsu liar DK, menyayangkan diundurnya sidang perdana tersebut.

“Itu yang sangat kami sayangkan, seharusnya tingkat penyidikan atau penuntutan memberikan advokat untuk pelak DK, karena dalam asa Hukum Acara Pidana, persidangan Singkat, cepat dan sederhana,” ujar Anri Situmeang dalam siaran persnya yang diterima kabar6.com, Rabu (23/8/2017).**Baca juga: LBH Situmeang Dampingi Korban Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri.

Diceritakan Anri, terdakwa DK sedianya merupakan orang tua tiri dari korban SM. KAsus itu sendiri berlangsung do kediaman terdakwa di Kampung cibirat RT 03/01, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Begini Cara Dul Perkosa Anak Tiri di Cisoka.

Sedianya, aksi bejat itu tidak sekali dilakukan oleh DK, melainkan sampai tiga kali, hingga korban SM pun akhirnya hamil. “Terdakwa beraksi disertai kekerasan. Selain mengikat tangan korban, juga disekap dan korban diancam menggunakan pisau dan akan dibunuh jika sampai berani membocorkan perbuatan tersebut,” ujar Anri.**Baca juga: Tragis, Siswi SMU Cisoka Diperkosa Ayah Tiri Sampai Hamil .

Bahkan, akibat perbuatan terdakwa, korban dan ibunya akhirnya diusir dari Kampung tersebut oleh oknum warga sekitar, karena dianggap meresahkan. “Klien kami ibarat sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula,” ujarnya.(BL/Rls)

Print Friendly, PDF & Email