oleh

Seorang Nenek di Tiongkok Gugat Anak dan Menantu Atas kompensasi Mengasuh Cucunya Selama 5 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan di Kota Guangan, Provinsi Sichuan, Tiongkok, memerintahkan pasangan suami istri (pasutri), yang diidentifikasi sebagai Hu dan Zhu, untuk membayarkan uang sebesar sekira Rp179 juta kepada Duan, ibunda Hu.

Biaya tersebut sebagai kompensasi mengasuh cucunya selama lima tahun. Duan, melansir SCMP, telah merawat sang cucu mulai dari Februari 2018 hingga Juli 2023, karena Hu dan Zhu bekerja di Chengdu. Selama sebulan sekali, pasutri ini mengirimkan uang bulanan sebesar sekira Rp2,1 juta kepada Duan. Mereka juga mengirimkan biaya penitipan anak sebesar sekira Rp4,3 juta.

Awalnya, Duan tidak mengeluhkan kiriman uang dari anak dan menantunya itu. Namun pada Juli 2023, usaha yang dikelola Duan tidak membuahkan hasil, dan juga merasa kompensasi yang diterima untuk mengasuh cucunya kurang.

Karena itu, Duan meminta anak dan menantunya membayar sekira Rp417 juta. Namun Hu menganggap permintaan sang ibu terlalu berlebihan. Kemudian, Hu berjanji kepada ibunya untuk membayar sekira Rp108 juta. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi Hu ternyata tidak menyelesaikan pembayarannya meskipun sang ibu telah mengingatkan.

Duan lantas mengguggat Hu dan Zhu tepat ketika keduanya sedang dalam proses perceraian. Awalnya, tujuan Duan merawat sang cucu adalah untuk meringankan beban putrinya dan menjaga stabilitas keluarga. Namun kesulitan yang dihadapi pasangan ini membuat Duan merasa tidak dihargai.

Diketahui, menurut KUH Perdata Tiongkok, orangtua wajib bertanggung jawab mendidik dan melindungi anak di bawah umur. Akan tetapi, ada pengecualian ketika dalam kondisi tertentu, anak di bawah umur diperbolehkan diasuh oleh nenek dan kakeknya.

Nah, kakek dan nenek boleh mengasuh cucunya asalkan mereka mampu dan orangtua anak tadi tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email