oleh

Semrawut Kabel Utilitas,Dewan Tangsel: Banyak Tidak Terdata dan Tertata

image_pdfimage_print

Kabar6-Masalah semrawut kabel jaringan telekomunikasi momok di berbagai kota-kota besar, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel). Dewan setempat mengaku penataan kabel utilitas itu memang dirasakan perlu.

Demikian dikatakan anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuwanda Bastian usai Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama 2022/2023, Kamis kemarin.

“Karena memang hampir semua memiliki permasalahan yang sama,” katanya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Ia mempersilahkan Pemerintah Kota Tangsel menarik retribusi dari pemakaian bahu jalan untuk kabel jaringan telekomunikasi ditanam di bawah tanah.

Politikus asal PKS itu bilang dari pengenaan retribusi bisa menambah pendapatan asli daerah. “Kan sekarang banyak yang tidak terdata dan tertata,” ujar Yuwanda.

Ditanya kabar6.com soal komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sejauh ini bagaimana. Ia bilang masalah itu ranahnya lembaga eksekutif.

Yuwanda mengklaim selama ini DPRD Kota Tangsel tidak pernah berkomunikasi dengan Apjatel. “Mungkin teknisnya seperti apa mereka sudah berkomunikasi. Termasuk dengan PU,” klaimnya.

Diakui selama beberapa tahun penarikan retribusi kabel utilitas lolos masuk ke kas daerah. Ada banyak hal yang memang selama tenggang waktu pemerintah daerah tidak banyak berbuat akibat minimnya payung hukum.

“Ada terjadi kevakuman penarikan retribusi. Bukan hanya kaitan dengan kabel optik saja,” ungkap Yuwanda.

Termasuk baru satu operator yang selama ini bermain baru mendaftar ke pemerintah daerah setempat?. “Ya mungkin jadi agenda kita untuk bicarakan dengan PTSP dan PU,” tutupnya.

Baca Juga: Ini Persyaratan Operator Kabel Fiber Optik Daftar Bermain di Tangsel

Terpisah di lokasi sama, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, tahap awal uji coba pemindahan kabel ke bawah tanah dilakukan pada tiga koridor jalan. Sebab persoalannya bukan hanya membuat infrastruktur.

“Tapi juga kepatuhan dari pemilik kabel itu sendiri untuk nantinya mengikuti regulasi,” paparnya. Benyamin tegaskan, bisnis ini lebih saling menguntungkan semua pihak maka akan dilanjutkan ke koridor jalan lainnya.

Ia pastikan, selain penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah juga kini sedang digarap draf Peraturan Wali Kota Tangsel terkait pengaturan kabel-kabel jaringan telekomunikasi.

“Kan perda yang sekarang baru selesai diproses. Mungkin akan kita tindaklanjuti dengan Perda yang baru,” tegas Benyamin.(yud)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email