oleh

Sempat Disegel, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan SDN Koranji Kota Serang versi Ahli Waris

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten sempat disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris buntut sengketa lahan.

Kuasa hukum ahli waris lahan Ahmad bin Damin, Suriyansyah Damanik mengatakan ahli waris memiliki surat letter C nomor 509 lahan seluas 4.070 meter.

Serta surat keterangan pajak hasil bumi sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan bangunan SDN Kuranji tersebut. Atas dasar hal itu, pihak ahli waris mengklaim sebagai pihak yang paling berhak menguasai dan menggunakan lahan tersebut.

“Kami menunggu itikad baik Pemkot Serang. Kalau tidak ada kami tutup sekolah itu secara permanen,” kata Suriyansyah kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

**Baca Juga: Pernyataan Pj Gubernur Banten Soal Pengangkatan Cawas Sekolah Dianggap Keliru

Disampaikan Suriyansyah, pihak ahli waris mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut. Namun, tiba-tiba ada dokumen keterangan jual beli dan keterangan hibah lahan tersebut kepada pemerintah yang pada saat itu masih Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat.

“Ada transaksi seolah-olah ada hibah dari Supiani (kades kala 1984) ke Pemkab Serang. Mereka tidak punya alas hak apapun tidak ada akte jual beli cuma keterangan jual beli,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen yang dimiliki Pemkot Serang peristiwa jual beli itu terjadi pada 1977 dengan penjual Ahmad bin Samin kepada Supiani.

Namun, tanda tangan dalam keterangan jual beli hanya diwakili oleh Haji Marjuk kepala desa setempat pada masa itu bukan pemilik lahan Ahmad bin Samin langsung.

“Dasarnya ini seolah-olah ada jual beli. Padahal Tahun 1975 Pak Ahmad sudah meninggal gimana mau ada jual beli,” katanya.

Kemudian, pada tahun 1981, Supiani menghibahkan sebidang tanah yang dijadikan lahan SDN Kuranji ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Barat.

Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai cacat hukum, sehingga hingga saat lahan itu tidak bisa disertifikat oleh Pemkot Serang.

“Tanah beliau dihibahkan oleh kades yang bernama Supiani secara sepihak maka terjadilah pembangunan SD,” katanya.

Kendati demikian, pihak ahli waris enggan mengajukan gugatan secara perdata untuk mengambil alih lahan tersebut. Sebab, tidak ada unsur perdata dalam kasus ini melainkan unsur pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh pemerintah.

“Kami disarankan gugatan ke pengadilan kami tolak karena ini peristiwanya bukan perdata tapi kasus pidana. Apa yang mau digugat Ahli waris, keinginan mengambil semua lahannya kurang lebih 4.070 meter itu,” katanya.

Lantas saat disinggung soal alasan lahan tersebut baru disengketakan oleh ahli waris di tahun 2023 ini padahal peristiwanya sudah terjadi puluhan tahun, mereka mengatakan, baru menemukan dokumen surat keterangan jual beli dan hibah yang menjadi pegangan Pemkot Serang selama ini.

“Setelah verifikasi kita layangkan somasi pihak SD dan Pemkot tapi tidak ada respon makanya kita pasanglah segel,” katanya.

Saat berita ini turunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemkot Serang terkait sengketa lahan tersebut.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email