Kedua tahanan kasus narkotika tersebut masing-masing adalah Haerudin (32), warga Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dan Ucup (35), warga Kampung Melayu, Jakarta.
Alih-alih bisa membawa narkoba ke dalam penjara, kini keduanya justru harus menjalani pemeriksaan serius di Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Mulyadi mengatakan, awalnya napi Haerudin kepergok membawa sabu sebanyak 7 paket oleh petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) Rutan.
“Pelaku menyembunyikan tujuh paket sabu yang dikemas dalam 2 kapsul dan disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkap Mulyadi, Rabu (23/4/2014). **Baca juga: Satpam & Siswa SMK Selundupkan Ganja ke Lapas Jambe.
Setelah diperiksa, Haerudin mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan dari Ucup, napi kasus serupa. “Keduanya kemudian kami serahkan ke Polsek Tigaraksa, guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Mulyadi.(agm/din)