oleh

Sekda Tangsel Serahkan CPNS K2 ke BKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pemberkasan seleksi CPNS K2 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga masih banyak menyisakan masalah. Pemberkasan dilakukan setelah diduga kuat banyak peserta memanipulasi data surat ketetapan masa kerja sehingga menuai protes.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tangsel, Dudung E Diredja, tampak begitu kaget saat dikonfirmasi seputar CPNS K2. Sebelumnya, ia sempat menginformasikan kepada sejumlah awak media bahwa proses verifikasi ulang 601 peserta K2 yang lolos, akan rampung pada akhir Maret 2014 lalu.

“Aduh, kalau soal itu tanyakan ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan). Mereka yang lebih tahu,” kata Dudung ditemui di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, Selasa (22/4/2014).

Meski begitu, Dudung sempat menjelaskan sebelum memasuki mobil dinasnya bila proses verifikasi ulang masih terus berjalan (on progress). “Masih on progress,” katanya sembari menaiki kendaraannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Kartini.

Diketahui, ada temuan terkait dugaan banyaknya peserta lolos ujian CPNS K2 di Tangsel yang menggunakan SK bodong. Atas data yang berserakan hingga terkuak pada Februari 2014 lalu, Dudung sempat menginstruksikan jajarannya melakukan melakukan verifikasi ulang terhadap 601 peserta lolos ujian.

Kebijakan itu sesuai dengan bunyi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Dari dokumen yang diperoleh kabar6.com, surat edaran bernomor 701/223 BKPP menyinggung hal pemberkasan CPNS Tenaga Honorer K2.

Dokumen di atas menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Nomor B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 perihal Pengumuman kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari K2.

Ada empat poin penekanan yang diuraikan dalam surat edaran tersebut. Yaitu; Poin pertama, tenaga Honorer yang dinyatakan wajib memenuhi kelengkapan berkas.

Poin kedua, Kepala SKPD harus melakukan pemeriksaan atas keabsahhan persyaratan dengan melegalisir persyaratan tersebut dan disampaikan secara kolektif disertai surat pengantar Kepala SKPD kepada Kepala BKPP paling lambat 30 Maret 2014.

Poin ketiga, surat pernyataan yang dibuat oleh atasannya langsung serta disahkan kebenarannya oleh pejabat eselon II. **Baca juga: Pemkot Tangsel Khawatir Investasi Dititik Nadir.

Poin keempat, sebagaimana surat edaran KemenPAN dan RB Nomor 3 Tahun 2013 poin 6, bahwa pejabat yang telah menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan SK, dikenakan tindak administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email