oleh

Selundupkan Ganja 1,6 Ton, Warga Banten Divonis Seumur Hidup

image_pdfimage_print
Tedakwa penyelundup ganja saat persidangan di PN Serang.(bbs)

Kabar6-Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herman Wahyudi alias Kawat (30), terdakwa kasus penyelundupan ganja seberat 1,6 ton, Rabu (27/7/2016).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Hengky Hendrajadja menyatakan, bahwa terdakwa yang merupakan warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang itu, terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasalnya, terdakwa terbukti melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis ganja kering asal Aceh.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Wahyudi alias Kawat dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Hengky Hendrajadja.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat ganja yang dibawa terdakwa sangat banyak, seberat 1,6 ton. **Baca juga: Peringati HANI, Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Narkotika.

Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang Andri Saputra dengan pidana penjara seumur hidup. **Baca juga: BNN Sebut Tangerang Raya Marak Peredaran Narkoba.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hermawan mengaku menerima walaupun penasehat hukum terdakwa Santi Sulistyawati menyarankan agar pikir-pikir dengan vonis tersebut. **Baca juga: Hadiri KRB, Iman Pastikan Tidak Maju di Pilgub Banten.

“Saya terima yang mulia,” kata Herman.(zis)

Print Friendly, PDF & Email