oleh

Selidiki Dugaan Pungli di SMK 1 Panongan, Polisi Incar Sejumlah Orang ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait proses penyelidikan dugaan praktek pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan. “Kami telah memanggil dan telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait masalah ini,” ujar ujar Wakil Kapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin, Jum’at (2/8/2019).

Komarudin mengatakan sebelummya penyidik Tipikor Polres Kota Tangerang telah memintai keterangan Kepala Sekolah dan Komite SMK 1 Panongan. “Pemanggilan awal ini masih bersifat penggalian informasi,” katanya.

Dalam beberapa hari kedepan, kata Komarudin, sejumlah pihak akan dimintai keterangan panitia PPDB, sejumlah guru dan orangtua wali murid. “Kami telah melayangkan surat pemanggilan ke pihak pihak terkait lainnya.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan telah pemanggilan pihak sekolah.

Dugaan praktek jual beli bangku di sekolah ini dilakukan dengan modus uji kompetensi. “Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/6/2019).

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

**Baca juga: Selidiki Dugaan Pungli di SMKN 1 Panongan, Polisi Panggil Ketua PPDB.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”

Sebelumnya, Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik pungli atau jual beli bangku di sekolah itu.” Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan. “Surat pernyataan tidak ada pungutan,” ujarnya.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email