oleh

Satu TPS di Rangkasbitung Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 direkomendasikan untuk dilakukan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Satu TPS yakni TPS 10 Kampung Dukuh Desa Rangkasbitung Barat,” kata Ketua Panwaslu Rangkasbitung, Deden Awaludin saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (16/2/2024).

Deden menerangkan, kasus di TPS 10 ada salah satu warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) mencoblos dengan menggunakan daftar pemilih khusus (DPK), namun domisilinya bukan di wilayah TPS tersebut

“Dia DPK tetapi domisilinya bukan di TPS tersebut, dan ini tidak sesuai aturan karena pemilih DPK hanya bisa memilih dengan syarat domisili sesuai dengan TPS,” ungkap Deden.

Kata dia, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi PSU di TPS tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkasbitung kemudian KPU agar dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti.

**Baca Juga: Dianggap Relatif Dekat, NASA Temukan Planet Layak Huni yang Mirip Bumi

“Sudah kami sampaikan rekomendasinya dan itu menjadi kewenangan KPU untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan rekomendasi PSU akan ditindaklanjuti.

“Saya belum dapat suratnya. Tapi tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Ade.

Terkait dengan rekomendasi itu, KPU Lebak akan berkoordinasi dengan KPU Banten dan juga PPK.

“Kita kami dan dikoordinasikan dengan KPU Banten dan juga PPK terkait dengan persiapan logistik dan kapan pelaksanaannya,” ucap dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email