oleh

Satu Tersangka Positif Covid-19 Saat Rekonstruksi Kasus Wanita Dibakar di Cisauk

image_pdfimage_print

Kabar6-Salah seorang tersangka berinisial DS dinyatakan positif Covid-19 ketika melakukan rekonstruksi kasus wanita dibakar di Suradita, Cisauk, Selasa (13/7/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin saat melakukan press release disebuah kebon Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Yang 1 orang (DS, red) terkonfirmasi positif Covid19, kita lakukan dengan virtual dengan bersangkutan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menerangkan, saat dilakukan test PCR kepada tersangka, dan dinyatakan positif Covid-19 sehingga dilakukan isolasi mandiri.

“Test PCR termasuk kepada anggota yang ikut dalam penyidikan, penangkapan dan Alhamdulillah dinyatakan negatif hanya satu yang dinyatakan positif yaitu tersangka atas nama DS,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) lakukan rekonstruksi kasus pembakaran korban SZ (19) di perkebunan Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 13 Juli 2021.

Dalam rekonstruksi, terlihat Polres melakukan 25 adegan bagaimana pelaku DS bersama US melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan mencekik korban pada adegan 15, dan melakukan pembakaran terhadap korban dengan daun kering, kayu kering dan beberapa kain.

Terlihat pelaku US pada adegan ke 18 melakukan pembakaran terhadap korban seusai dibunuh di sebuah gubuk dalam kebun tersebut.

Kemudian pada adegan berikutnya kedua tersangka kembali ke gubuk, kemudian saat adegan ke 24 pelaku melakukan pengecekan terhadap korban dipastikan sudah meninggal.

**Baca juga: Polisi Lakukan 25 Adegan Rekonstruksi Wanita Dibakar di Cisauk

“Motif sakit hati karena DS lamarannya ditolak oleh korban,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di TKP, Selasa (13/7/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email