oleh

Satpol PP Kota Tangsel Kembali Tertibkan Hiburan Malam

image_pdfimage_print
Penertiban hiburan malam di Tangsel. (Dok K6)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban ke sejumlah titik lokasi hiburan malam. Petugas turut mengamankan sejumlah warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta produk minuman keras dan beralkohol yang telah dilarang peredarannya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional‎ (Dalops) Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin, mengungkapkan, obyek sasaran kegiatan penertiban adalah tempat hiburan malam dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Lokasinya terletak pada salah satu kawasan di Kecamatan Serpong dan Setu.

“‎Untuk PSK yang terjaring 19 orang langsung dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Pasar Rebo‎, Jakarta Timur,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (28/8/2017).

Ia merinci, obyek usaha yang disambangi personel Satpol PP Kota Tangsel antara lain di Cafe Sahabat disita tiga krat minuman beralkohol. Di Cafe Lembayung diamankan satu krat minuman beralkohol.**Baca Juga: Dua Motor Ringsek Digilas Avanza di Pamulang

Masih diterangkan Taufik, di Cafe Samudra personel Satpol PP Kota Tangsel menyita lima krat minuman beralkohol.‎ Sementara di Mambo Karaoke hasilnya nihil.

‎”Di lokasi karaoke Happy Family lima krat minuman bir kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.

‎Terpisah, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menegaskan dirinya tidak akan mundur selangkah pun dalam upaya menekan peredaran minuman keras serta PMKS. Program penindakan terhadap toko dan warung serta industri hiburan yang menyediakan Miras bakal terus dilakukan.

Ia berpesan kepada seluruh anak buahnya untuk tidak boleh menyerah dalam menegakan regulasi daerah.‎ Penindakan peredaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Psaha Perindustrian dan Perdagangan.

‎Pasal 122 menegaskan, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, cafe, karaoke dan hotel di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu. Airin memastikan tak akan melegalkan peredaran Miras di wilayahnya.

“Masyarakat Tangsel tidak mau ada legalisasi Miras, permintaan memang ada untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” lanjutnya.

Namun pihaknya memastikan, terbitnya perda larangan miras itu berasal dari keinginan masyarakat di Kota Tangsel.‎ “Kita dari pemerintah daerah telah mengesahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel,” ujar Airin.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangsel yang bertindak tegas terhadap merebaknya PMKS. Ia menyarankan harus bertindak tegas menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha hiburan.

“Pemkot harus tegas jangan ada kompromi. Jangan ragu apalagi plin-plan, atau kelonggaran dalam mengambil tindakan‎,” tegasnya.

‎Menurutnya, fatwa ataupun pelarangan peredaran miras bukan hanya untuk umat muslim semata. Tapi juga untuk ketertiban umum.

“Jika disalahgunakan, bisa terjadi tindak kejahatan yang lain. Kalau disebut ada yang tidak membuat mabuk, dari sisi kesehatan, belum ada yang menyatakan itu baik. Itu artinya, sudah melampui subyektif keagamaan,” katanya.

‎Soal nanti miras hanya beredar di tempat pariwisata atau untuk konsumsi tamu asing, Rojak menyatakan, hal itu tetap perlu pengawasan.

“Sesuatu yang lazim, jangan dijadikan alasan untuk membenarkan. Bukan berarti itu diperbolehkan mengonsumsinya,” ‎tambah Rojak.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email