oleh

Rumah Judi Online Teluknaga Digerebek Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Rumah judi online “Pinguin” di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.6 No.31 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi.

Dalam penggerebekan itu, seorang pengelola dan dua pemain judi tersebut ditangkap. Sedangkan barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta, dua unit komputer dan CPU, kartu poin dan wearles.

Kapolsek Teluknaga, AKP Endang Sukma Wijaya mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah,
Tommy (pengelola), Rudi Wicaksono alias Rudi dan Irianso Nurhalim alias Uce, keduanya adalah pemain.

“Penggerebekan rumah judi itu kami lakukan berkat informasi masyarakat,” ujar Kapolsek, Jumat (18/1/2012).

Dalam aksinya, kata Kapolsek, Tommy bertugas sebagai orang yang mengisi poin dalam member card pemain melalui komputer. Untuk 1000 point, dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000.

“Jadi, bila pemain menang, maka poin dalam member card akan bertambah. Dan, poin itulah yang nantinya ditukar dengan uang,” ujar Kapolsek lagi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Endang, terungkap bahwa permainan judi online tersebut dalam sehari bisa meraup omzet hingga Rp. 2 juta.

Kini, ketiga tersangka judi online itu akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Evan)