oleh

Retribusi Pengendalian Menara BTS di Tangerang Ditarget Naik

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Daerah beserta DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ketua Pansus III pada DPRD Kabupaten Tangerang, Fakrudin mengatakan, penetapan Perda tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2016, Kamis (26/05/16) lalu, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tarif Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam penetapan Perda ini tentu diharapkan adanya peningkatan retribusi yang dapat mendongkrak APBD Kabupaten Tangerang serta dapat meningkatkan pelayanan,” ungkapnya, Senin (17/10/2016).

Untuk target pemasukan retribusi, piihaknya ingin yang pada tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi BTS (Base Transceiver Station) bisa meningkat Rp300 juta dengan nilai yang sebelum Rp70 juta.**Baca juga: Dua Perampok Truk Sepatu Tewas Ditembak.

“Peningkatan retribusi ini pun dilihat dari tingginya menara, lokasi dan struktur menara,” ujarnya.**Baca juga: Proses Perobohan “Gedung Hantu” Panin Bank Dikeluhkan Warga.

Ia memaparkan, para SKPD Kabupaten Tangerang harus bekerja sama dalam melaksanakan Perda Retribusi Jasa Umum tersebut, terutama pada pengawasan serta, pengendalian.**Baca juga: Gadis SMP Balaraja Diperkosa Sopir dan Kernet Truk Kontainer.

“Di Kabupaten Tangerang terdapat 410 menara provider yang rata-rata berdiri di tanah masyarakat dan masih di cek pula apakah ada menara provider yang memang berdiri di tanah negara.  Hal ini pun, menjadi tugas para SKPD agar Perda berjalan sesuai yang diharapkan,” tambahnya.(shy)

**Baca juga: Wow, Jepang Punya Kuil Payudara Lho.

Print Friendly, PDF & Email