oleh

Ini Tiga Badan Jadi Dinas di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya mengesahkan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perda.

Pengesahan Raperda tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sebelum disahkannya Perda OPD ini, kami melakukan pemetaan urusan pekerjaan terlebih dahulu terhadap penyatuan sejumlah badan-badan yang akan menjadi Dinas,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) OPD, Raden Dahyat Tunggara, di ruang rapat Pripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (17/10/2016).

Sementara itu, Kabag OPD Kabupaten Tangerang, Yeni menjelaskan, badan-badan yang dirubah menjadi Dinas, sedianya dilihat dari tiga aspek. Yaitu Tipe A beban kerjanya besar, Tipe B beban kerjanya sedang, Tipe C beban kerjanya kecil.

“Tiga badan yang sudah menjadi Dinas yaitu Arsip Daerah, Perpustakaan Daerah (Perpusda) dan Pemakaman dan Pertamanan,” jelasnya.

Sedangkan, untuk sejumlah kantor lainnya yang akan menjadi Dinas atau Badan di Pemkab Tangerang, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).**Baca juga: Gadis SMP Balaraja Diperkosa Sopir dan Kernet Truk Kontainer.

Diantaranya seperti Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendidikan, Satpol PP, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa dan RSU Daerah.**Baca juga: Retribusi Pengendalian Menara BTS di Tangerang Ditarget Naik.

“Total OPD di Kabupaten Tangerang itu ada 35 diluar Kecamatan. Namun, dengan adanya Perda OPD ini tentu akan mengalami pengurang mengingat sejumlah dinas yang nantinya akan disatukan dan hal tersebut masih kita tunggu dalam Peraturan Presiden,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email