oleh

Remaja Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Vipers Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pelaku spesialis pencuri perabotan di masjid. Satu dari tiga pelaku yang berperan sebagai otak komplotan pernah tiga kali beraksi.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro menerangkan, aksi pencurian itu sudah dilakukan kawanan pelaku tersebut, sejak awal Oktober 2018 kemarin.

“Total mereka beraksi sebanyak tiga kali, sejak awal Oktober, pertengahan Oktober dan terakhir di awal November,” kata Yudho, Kamis (15/11/2018).

Aksi pencurian itu, lanjut Kapolsek dimotori oleh pelaku MR (19), yang juga merupakan seorang anak dari seorang pengurus masjid tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, pengungkapan itu berawal dari pelaporan pengurus masjid yang mengalami banyak kehilangan barang milik masjid.

“Setelah diselidiki dari pemeriksaan CCTV masjid, pelaku ketahuan melakukan aksinya hingga berkali-kali,” ujarnya.

Pelaku, lanjut Alex, beraksi dengan cara melompati pagar masjid dan menggunakan penutup wajah saat melakukan pencurian. “Pencuriannya selalu dilakukan dini hari, pukul 01.00 sampai pukul 03.00,” ungkapnya .

Mulanya, aksi yang dimotori MR anak pengurus masjid, mencuri kotak amal dengan menggunakan linggis. Dia juga menggandakan kunci ruang perpustakaan masjid untuk mencuri sejumlah barang di dalam perpustakaan.

“Jadi dia mencuri kunci kotak amal dan memalsukan kunci tersebut. Barang-barang yang dicuri masih ada seperti laptop, modem, printer dan lain-lain karena belum berhasil dijual, sementara sebagian lainnya ada yang terjual,” tandasnya.

Dari para pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, TV Led, router wifi, modem, toa, printer, pc komputer, kamera dan beberapa barang lain yang telah berhasil di jual pelaku.**Baca Juga: Cafe Star Queen Digerebek Polisi, 5 Wanita Malam Diamankan.

“Atas perbuatan para pelaku, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email