oleh

Cafe Star Queen Digerebek Polisi, 5 Wanita Malam Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang Kota mengamankan lima karyawan wanita dan ratusan botol miras, dari Cafe Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Serang.

“Operasionalnya bukan seperti restoran. Untuk Star Queen, perbulan Mei 2017 izinnya sudah dicabut oleh Pemkab Serang,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, Kamis (15/11/2018).

Begitupun sebuah Caffe dan Restoran di daerah Royal, Kota Serang, ikut di tindak oleh kepolisian.

Polres Serang Kota yang wilayah hukumnya meliputi enam kecamatan di Kota Serang dan tujuh kecamatan di Kabupaten Serang ini, juga mengamankan ratusan botol miras tipe A hingga C.

“Adanya keluhan dari masyarakat maraknya hiburan malam. Saya perda di kota dan kabupaten Serang, belum mengatur tempat hiburan, tapi banyaknya tempat hiburan,” terangnya.**Baca Juga: Operasional Gudang Gas Elpiji di Balaraja Dihentikan.

Di daerah Royal itu, lokasinya merupakan izin sebuah Caffe dan Restoran. Namun memiliki ruangan karaoke dan sebuah hall yang diduga menjadi tempat clubbing. Lantaran ditemukan alat musik DJ.

“Banyak penyalahgunaan izin operasional usaha restoran, berubah menjadi hiburan malam dan sebagainya,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email