oleh

Reklamasi Teluk Jakarta, Nelayan Banten Utara Tolak Pasirnya Dikeruk

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekira 300 nelayan yang tergabung ke dalam Gerakan Rakyat Banten Selamatkan Nelayan (GRBSN) menolak pasir laut di pesisir Banten Utara dikeruk lagi untuk dijadikan material pengurukan Reklamasi Teluk Jakarta.

Mereka berdemonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang dengan tuntutan pembatalan pencabutan moratorium reklamasi dan menolak perijinan pertambangan pasir laut di Banten dan seluruh perairan Indonesia.

“Efek domino dari berlanjutnya proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilepaskan dengan penderitaan rakyat nelayan Banten,” kata Daddy Hartadi, Koordinator Lapangan (Korlap) GRBSN yang ditemui di sela aksinya, Rabu (18/10/2019).

Nelayan dari Pesisir Utara Banten, seperti dari Kecamatan Tirtayasa, Tanata, Pontang dan Tangerang Raya mengaku kalau pengerukan pasir laut akan mematikan kehidupan para nelayan dan merusak biota laut di dalam perairan Banten seluas 11.134,22 kilometer persegi dengan garis pantai sepanjang 509 kilometer yang dikeruk oleh 10 perusahaan pengeruk pasir, di antaranya PT Jet Star, Koperasi Tirta Niaga Pantura, PT Banten Global Properti (BGP), hingga PT QPH.

“Hal ini diperparah dengan komentar bahwa Pemprov Banten tidak keberatan pasir lautnya dikeruk untuk reklamasi,” terangnya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, mengaku izin pengerukan pasir laut di pesisir Banten Utara bisa keluar jika izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) nya telah selesai.

“Sepanjang proses Amdalnya benar, tidak masalah (pengerukan pasir). Izin (pengerukan pasir) tidak akan keluar jika amdalnya tidak keluar,” kata Hudaya, Rabu (18/10/2017).

Sedangkan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy mengatakan kalau hingga kini Pemprov Banten belum mengambil kebijakan apapun terkait kelanjutan penambangan pasir laut untuk mereklamasi Teluk Jakarta.

“Pemprov (Banten) akan melakukan kajian soal itu (penambangan pasir laut). Kajian akan dilakukan secara komprehensif. Yang jelas semua harus berbasis kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata Wagub Banten Andika Hazrumy.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email