oleh

Ramadan 2024 di Tangsel, Dilarang Sahur On The Road dan Bakar Petasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan bermotor. Aturan ini berlaku selama H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepastian regulasi di atas termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.

“Masyarakat (diberitahukan-red) tidak melakukan sahur on the road,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Kampung Pondok Ranji, Pondok Betung dikutip Kamis (7/3/2024).

Diketahui, sahur on the road adalah kegiatan konvoi mobil dan motor pada dinihari jelang sahur. Biasanya melibatkan lebih dari 10 orang. Sambil keliling biasanya peserta sahur on the road membagikan paket makanan siap saji untuk sahur warga di jalan yang dilintasi.

Benyamin menjelaskan, sahur on the road berpotensi menimbulkan gesekan. Ketentuan lainnya selama bulan puasa, masyarakat di Kota Tangsel juga dilarang membakar kembang api dan atau petasan.

**Baca Juga: Garuda Indonesia dan Indosat Ooredoo Berkolaborasi

Alasan mendasar larangan sahur on the road dan bakar petasan, lanjutnya, demi menjaga kondusifitas wilayah. Kegiatan yang mengundang keramaian dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

“Lebih baik kita fokus ke puasanya,” jelas Benyamin. Menurutnya, masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa.

Seperti menunaikan ibadah sunah salat tarawih maupun tadarusan di mushola atau masjid terdekat. Apalagi bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat muslim mendulang pahala dan berkah dari Allah SWT.

“Saya berharap masyarakat dapat mentaati. Biar bisa melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu,” pesan Benyamin.

Ia pastikan bahwa pembahasan regulasi aturan sepanjang Ramadan di Kota Tangsel telah disepakati bersama instansi terkait. Mulai dari unsur perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, TNI/Polri, kejaksaan negeri dan organisasi keagamaan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email