oleh

Puluhan Warga Pinang Tolak Eksekusi Penggusuran Jalan Tol

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/8/2020).

“Tanah ini belum dibayar,” tulis warga dalam sepanduk.

“BPN & PPK jangan layani surat palsu/poto copy! 60 tahun tanah ini tidak pernah sengketa. 4 tahun proses pembebasan BPN & PPK tidak bisa bedakan surat asli/foto copy,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan kabar6.com di lapangan warga setempat menolak eksekusi rumah mereka yang akan digunakan untuk proyek pembangunan strategis nasional JORR II.

Tim juru sita Pengadilan Negeri Tangerang tiba dilokasi sekitar pukul 11.00 dan langsung membacakan berita acara ekseksusi. Sebuah alat berat beko disiapkan meratakan bangunan. Namun, puluhan warga yang merupakan keluarga dari rumah yang akan digusur serentak menolak dan menghalau pergi alat berat itu.

**Baca juga: Dugaan Praktek Titipan di PPDB Kota Tangerang Melalui Jalur Adem.

Hingga berita ini dilaporkan, mereka berkumpul sambi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka terus berorasi dan kadang berteriak menyatakan menolak digusur.

Aksi ini dijaga ketat puluhan polisi. Informasi yang dihimpun dalam eksekusi tersebut terdapat 2 buah rumah warga.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email