Itu karena hingga hari ini puluhan KK tersebut belum mendapatkan formulir C5, sebagiamana yang diatur dalam Peraturan KPU sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hadi Wijaya, Ketua RT 04/04, mengatakan hasil pendataan Tim Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya terdapat 230 masyarakat diwilayahnya memiliki hak pilih.
“Entah kenapa, saat ini ada tujuh puluh enam warga kami yang tidak mendapatkan kartu undangan memilih (C5). Kami mempertanyakan, kenapa mereka tidak bisa memilih,” ujar Hadi, Sabtu (15/3/2014).
Sedianya, ke 76 warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 April mendatang, berasal dariw arga pendatang sampai masyarakat yang tidak memiliki KTP Tangerang. **Baca juga: BNN Operasi Tempat Hiburan di Tangsel.
Uniknya, warga yang tidak terdaftar tersebut pada Pilkada sebelumnya justru bisa memilih. “Bagaimana saya mau nyoblos, terdata di DPT (daftar Pemilih tetap) saja saya tidak,” singkatnya.(ali/rani)