oleh

Puluhan Pejabat di Pandeglang Belum Serahkan LHKPKN

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan Pejabat di Kabupaten Pandeglang belum taat aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPKN) tahun 2018. Pasalnya sejuah ini masih banyak yang belum menyerahkan LHKPKN.

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang menyebutkan, masih ada sekitar 20 pejabat lagi yang masih ditunggu laporan harta kekayaannya. Padahal batas akhir penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah 31 Maret 2019.

“Yang wajib lapor 121, sampai sekarang baru 101 yang sudah melaporkan. Tinggal 20 orang. Sebagian besar dari mereka merupakan pejabat eselon III setingkat camat,” kata Kepala BKD Ali Fahmi Sumanta, Jumat (5/4/2019).

Sedangkan 101 pejabat yang sudah menyerahkan sejak beberapa lalu, meliputi bupati, wakil bupati, hingga pejabat eselon II. LHKPN ratusan pejabat itu pun sudah diserahkan ke KPK pada tanggal 31 Maret kemarin dan disebut telah dinyatakan lengkap.**Baca Juga: 5.000 Saksi Sudah Terdata di Bawaslu Kota Tangerang.

“101 yang melapor sudah lulus verifikasi, berarti sudah diterima dan tidak ada perbaikan,” imbuhnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email