oleh

PSBB Lebak Diperpanjang, Pemkab Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat untuk Tekan Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Keputusan memperpanjang PSBB setelah Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan perpanjangan PSBB di Provinsi Banten.

“Iya mengikuti keputusan gubernur, maka PSBB di Kabupaten Lebak diperpanjang, dimulai dari tanggal 21 Oktober sampai 19 November 2020,” kata Asda III Setda Lebak, Feby Hardian saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (22/10/2020)

Sama seperti PSBB sebelumnya, pada pelaksanaan PSBB jilid 2, Pemkab Lebak masih fokus untuk terus meningkatkan pendisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagai kunci dalam menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Karena pada PSBB pertama, kenaikan kasus Covid-19 diklaim tidak signifikan.

“Pedomannya sebagian besar masih sama dengan pedoman PSBB pertama. Masyarakat yang melanggar tetap dikenakan sanksi sosial sampai administrasi berupa denda,” terang Feby.

**Baca juga: Gempa Guncang Kabupaten Lebak Berkali-kali, Warga Panik Khawatir Tsunami.

Diakui Feby, upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih terus harus terus dilakukan. Namun diharapkan, itu tidak hanya dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19.

“Harus dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya pemerintah tetapi semua elemen di seluruh sektor. Mulai dari sektor ekonomi dan lain-lain,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email