oleh

Polres Lebak Tangkap 3 Orang terkait Siswa SMP Dibacok saat Pulang Sekolah

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Lebak menangkap tiga orang masing-masing berinisial AM, AD dan MA terkait pembacokan terhadap MRF salah seorang siswa SMPN 1 Cibadak saat pulang sekolah, pada Senin (13/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, tiga anak yang masih berusia belasan tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masih berstatus pelajar SMP.

“Tiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Wisnu, Jumat (17/11/2023).

Wisnu menyebut, kepala MRF dibacok menggunakan penggaris besi oleh pelaku MA dari atas motor yang ditumpangi oleh AD dan AM. Pelaku memang mengincar siswa sekolah tersebut.

“Jadi setelah kami dalami, ada dendam antar dua sekolah ini. Kekerasan ini sampai dilakukan oleh pelaku memang didasari dendam terhadap siswa di sekolah korban,” ungkap Wisnu.

**Baca Juga: Krisis Lahan TPU di Tangsel, Hanya Dua yang Masih Longgar

Dilanjutkan Wisnu, pelaku memang sudah berniat dan mempersiapkan untuk melakukan tindakan kekerasan dengan sasaran siswa di sekolah tersebut.

“Mereka sudah merencanakan hal ini dengan target secara acak. Karena yang terlihat pelaku adalah korban, pelaku yang naik sepeda motor lalu memepet korban. Yang satu memukul dengan tangan kosong dan satu lagi menggunakan mistar,” jelas Wisnu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku kini diamankan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76c dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 170.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email