Â
Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan oknum pedagang berinisial SR serta menyita sebanyak 32 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan 18 tabung gas ukuran 12 kilogram.
Â
Wakil Kepala Polres Cilegon, Kompol Tri Panungko, mengatakan dalam aksinya SR menyuntikkan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram, ke dalam tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.
Â
“Ini modusnya penggelapan. Di mana gas bersubsidi disatukan ke gas non subsidi. Tujuannya, agar mereka mendapatkan untung besar,” ujarnya, Senin (3/8/2015). ** Baca juga: Polisi Antisipasi Konflik di Pilkada Serentak
Â
Tri juga mengindikasi terkait adanya jaringan dalam bisnis pengoplosan gas besubsidi tersebut di Kota Cilegon. “Kita akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Â
Sementara, atas perbuatannya SR terancam dijerat pasal perlindungan konsumen, penggelapan dan penyelewengan barang bersubsidi.(sus)