oleh

Polisi Tangkap Pembunuh Bos Mebel Teluknaga di Rumah Mertua

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku berinisial AR (35) Berhasil ditangkap polisi lantaran tega menghabisi nya bos mebel Asmat Setiawan (61) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat, (10/12/2021) pukul 09.53 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin, (20/12/2021) malam.

“Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, (21/12/2021).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar di tokonya.

“Setelah korban buka toko sedang nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban pukul 09.53 WIB,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kasau. “Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,” jelasnya.

Setelah dipukuli tersebut, kata Kapolres, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta milik korban.

Kapolres menuturkan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun modus pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Antisipasi Nataru, Ini Langkah yang Diambil

“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pemunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan. (Cr)

Print Friendly, PDF & Email