Â
Ya, oknum dewan yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, diketahui berinisial PB (35). Polisi pun kini telah menetapkan statusnya menjadi tersangka. ** Baca juga: PDI Perjuangan Klarifikasi Kebenaran Penangkapan Kadernya
Â
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi, PB didapati tengah bersama seorang wanita berinisial DA.
Â
“Kita masih periksa apa hubungan antara DA dan PB. Untuk saat ini, DA masih ditetapkan sebagai saksi,” ungkapnya, Senin (6/7/2015) sore.
Â
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saat ini, PB membeli narkoba jenis sabu dari seorang berinisial RS alias Bule (35). RS diamankan pada 3 Juli siang di sebuah rumah Kampung Sindangsana RT 03/RW 01 nomor 11 Kelurahan Neglasari, Tangerang Kota.
Â
Di rumahnya ditemukan sebuah paket sabu seberat 3,12 gram di dalam kotak rokok.
Â
“PB sudah beberapa kali bertransaksi dengan RS. Terakhir, PB akan membeli sabu ke RS dengan harga Rp800 ribu,” tukasnya.
Â
Kapolres menambahkan, tersangka PB dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112, jo 132 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun
Â
“Dan pasal 112 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia.
Â
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein, saat dikonfirmasi pun mengaku telah mendapatkan laporan itu dari pihak kepolisian. ** Baca juga: Usai Lebaran, 4.000 Wajah Baru Bakal Serbu Cilegon
Â
“Iya, kita tadi sudah diberitahukan oleh pihak kepolisian. Nanti kita akan lakukan konfrensi pers terkait persoalan ini,” pungkasnya.(ges)