oleh

Usai Lebaran, 4.000 Wajah Baru Bakal Serbu Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Diprediksi sekitar 3.000 hingga 4.000 pendatang baru akan memadati Kota Cilegon, pascamudik lebaran 1436 hijriah.

Angka tersebut belum belum termasuk pendatang yang tidak melaporkan diri kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Kusmajaya mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, angka urbanisasi di Kota Cilegon mencapai 4.000 orang. Pendatang baru ini, biasanya memadati sejumlah kecamatan yaitu Kecamatan Pulomerak, Jombang, dan Ciwandan.

Pendatang baru tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu dari pendatang yang mengajukan surat pindah ke DKCS dan pendatang transisi yang hanya menetap beberapa minggu untuk mencari pekerjaan di Kota Cilegon. Pendatang transisi ini, dapat melaporkan diri ke RT/RW setempat.

“Pendatang transisi itu paling tinggal satu atau dua minggu disini. Kalau tidak dapat pekerjaan mereka pindah ke Jakarta atau Tangerang,” kata Kusmajaya, ditemui di Kantor DKCS Kota Cilegon, Senin (6/7/2015).

Kedatangan para pendatang tersebut didominasi faktor ekonomi. Penduduk diluar Pulau Jawa ramai-ramai mengikuti arus urbanisasi ke sejumlah kota besar untuk mengadu nasib mereka dan berharap memperoleh pekerjaan di kota yang baru.

“Ada yang ikut keluarga pindah kesini, ada juga yang datang sendiri untuk mencari pekerjaan. Ada juga yang ikut saudaranya berdagang,” kata Kusma.

Pantauan Kabar Banten, hingga kemarin eskalasi permintaan pelayanan dokumen kependudukan oleh pendatang baru belum terlihat. Diprediksi, peningkatan baru akan terjadi sekitar dua hingga tiga minggu mendatang.

Sementara itu, Kepala DKCS Kota Cilegon M Soleh mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan sosialisasi bagi warga yang berasal dari luar Kota Cilegon. Selain itu,ia mengimbau kepada pendatang beru di Kota Cilegon untuk melaporkan diri ke RT/RW setempat. **Baca juga: Sopir Truk Keluhkan Pungli di Cilegon.

“Bagi yang mau menetap harus ada surat perpindahan, sementara penduduk transisi diharapkan melaporkan diri ke RT/RW dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Kami tidak melarang meraka masuk kesini tapi silahkan lapor,” ujarnya.(van)

Print Friendly, PDF & Email