oleh

Polisi Gelar Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya merilis kasus dugaan penyalahgunaan seorang oknum Anggota DPRD Kota Tangerang, yang diringkus di lantai tiga parkiran mobil salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat,  pada Jum’at (3/7/2015) lalu.

 

Ya, oknum dewan yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, diketahui berinisial PB (35). Polisi pun kini telah menetapkan statusnya menjadi tersangka. ** Baca juga: PDI Perjuangan Klarifikasi Kebenaran Penangkapan Kadernya

 

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi, PB didapati tengah bersama seorang wanita berinisial DA.

 

“Kita masih periksa apa hubungan antara DA dan PB. Untuk saat ini, DA masih ditetapkan sebagai saksi,” ungkapnya, Senin (6/7/2015) sore.

 

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saat ini, PB membeli narkoba jenis sabu dari seorang berinisial RS alias Bule (35). RS diamankan pada 3 Juli siang di sebuah rumah Kampung Sindangsana RT 03/RW 01 nomor 11 Kelurahan Neglasari, Tangerang Kota.

 

Di rumahnya ditemukan sebuah paket sabu seberat 3,12 gram di dalam kotak rokok.

 

“PB sudah beberapa kali bertransaksi dengan RS. Terakhir, PB akan membeli sabu ke RS dengan harga Rp800 ribu,” tukasnya.

 

Kapolres menambahkan, tersangka PB dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112, jo 132 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun

 

“Dan pasal 112 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia.

 

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein, saat dikonfirmasi pun mengaku telah mendapatkan laporan itu dari pihak kepolisian. ** Baca juga: Usai Lebaran, 4.000 Wajah Baru Bakal Serbu Cilegon

 

“Iya, kita tadi sudah diberitahukan oleh pihak kepolisian. Nanti kita akan lakukan konfrensi pers terkait persoalan ini,” pungkasnya.(ges)