oleh

Polisi Bongkar Komplotan Modus Investasi Bodong Raup Rp 4,4 Triliun di BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading. Berkas perkara berikut tiga tersangka atas perkara senilai Rp 4,4 triliun itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Total jumlah korban sekitar 200 ribu orang dengan kerugian Rp 4,4 triliun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), Silpia Rosalina, Rabu (30/8/2023).

Ketiga tersangka berinisial DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger PT SMI. Markas yang digerebek dari komplotan ini di perumahan mewah Foresta, kawasan BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Mereka bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker,” terang Silpi.

Menurut Silpia, awalnya kegiatan yang dilakukan PT SMI ini legal. Namun, berubah menjadi penipuan atau investasi bodong berkedok MLM penjualan e-book yang didalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.

Ia bilang, dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan hingga lebih dari 200 persen per tahun.

“Sehingga menarik minat ribuan korban se-Indonesia sejak 2017 sampai sekarang,” terangnya.

Selain tersangka, sambung Silpia, Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 40 kontainer berisi bundelan dokumen surat kuasa, print out ID PT SMI dan invoice dari 116 saksi dalam berkas perkara serta uang dari rekening para tersangka Rp 50 miliar.

**Baca Juga: Bupati Serang : Sempat Ada Kesepakatan PT Wilmar & Forum Penggilingan Padi

“Kemudian, tiga mobil mewah seperti Lexus seri RX 300, Tesla dan Renault. Lalu, aset berupa Kantor PT SMI BSD City, gedung/tower PT SMI di Serpong, Kantor Soho Capital Jakarta Barat, mesin mining Crypto dan komponen lainnya serta aset tanah, rumah dan apatemen dibeberapa wilayah,” paparnya.

Para tersangka dijerat Undang-undang ITE, UU Perbankan, UU
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Ditambah ladi Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Silpia.

Dia menambahkan, ketiga tersangka usai diperiksa selanjutnya dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama 20 hari kedepan. Hal itu sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email