Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel, Iptu Nunu Suparmi mengungkapkan, dari kediaman Artina (60), kakak para pelaku, di Perumahan Reni Jaya, Blok Y7-9, RT 02/12, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, pihaknya menemukan tembakan lem, gesper dan sapu ijuk.
“Alat-alat itu yang digunakan para pelaku, dan kita amankan sebagai Barang Bukti (BB), guna melengkapi pemberkasan,” ungkap Nunu, usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (13/14/2014). **Baca juga: Olah TKP di Pamulang, Kakak 3 Majikan Penyiksa PRT Pingsan.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku yang berstatus janda, masing-masing AD (53), AY (54), dan AF (65), dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(way)