oleh

Polda Banten Ungkap Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukumnya. Sebanyak 15 orang tersangka dan 7.814 liter BBM subsidi diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan. Namun, BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada masyarakat umum dengan harga lebih tinggi.

Untuk BBM jenis solar, para pelaku membelinya dengan harga Rp6.800 per liter dan kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp7.500 hingga Rp8.500 per liter.

Sedangkan untuk BBM jenis pertalite, para pelaku membelinya dengan harga Rp10.000 per liter dan kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, operasi penindakan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Wiwin.

**Baca Juga: Ombudsman Banten Selamatkan Kerugian Masyarakat Senilai Rp 38,9 Miliar

Para tersangka yang diamankan antara lain RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30).

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email