oleh

Ombudsman Banten Selamatkan Kerugian Masyarakat Senilai Rp 38,9 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mencatat sepanjang 2023 kemarin terdapat 147 laporan atau pengaduan masyarakat. Angka potensi kerugian mencapai Rp 115,5 miliar.

“Jumlah tersebut meningkat dari jumlah potensi kerugian masyarakat tahun 2022 sebesar 53,5 miliar rupiah,” ungkapnya lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Kamis (1/2/2024).

Dijelaskan, masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku.

Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten dana miliaran rupiah berhasil dipulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan.

Fadli menyebutkan, dari 115 laporan atau pengaduan masyarakat yang diselesaikan pada 2023, Ombudsman Banten menghitung sekitar Rp 38,9 miliar kerugian masyarakat yang berhasil terselamatkan.

**Baca Juga: Kapolres Zain Tinjau Gudang Logistik, Pastikan Penyimpanan-Pendistribusian Berjalan Aman

“Terbesar dari infrastuktur sebanyak 32,5 miliar rupiah. Disusul pertanian, perumahan atau permukiman, lingkungan hidup, pertanahan, dan lain-lain,” sebutnya.

Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat, menurut Fadli, didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kerugian keuangan tidak hanya dialami negara karena tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang tidak diberikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,”Tegas Fadli.

Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email