oleh

Polda Banten Sergap Pengedar Sabu Jaringan Pakistan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dillah alias AA alias Jordan alias Fajar yang baru satu tahun keluar dari Lapas Kelas I Tangerang, kembali harus berurusan dengn polisi lantaran tersandung kasus yang sama karena narkoba.

AA diamankan oleh polisi karena mengedarkan barang haram jenis sabu, dan masuk kedalam jaringan internasional dari negara Pakistan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, AA adalah residivis yang pernah dihukum delapan tahun penjara di lapas kelas I Tangerang karna kasus narkoba jenis ganja.

“Baru keluar 1 tahun, AA ditangkap lagi dengan barang bukti sebanyak 2 ribu gram sabu yang diperkirakan senilai Rp3 miliar yang kita musnahkan dengan cara di blender,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir di Mapolda Banten, Senin (15/4/2019).

Dari pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian, kembali berhasil diamankan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Iskandar dan Ules bin Sajum.

“Sabu itu berasal dari jaringan internasional, jaringan Pakistan, ini berasal dari bandar yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas I Tangerang, atas nama Ahmed,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang diamanakan seperti mobil empat, sepeda motor tiga, tersebut hasil dari bisnis haram yang digeluti selama 4 tahun terakhir.

“Yang bersangkutan menggeluti bisnis penjualan sabu ini, jaringan ini memang banyak, tapi khusus kelompok ini dari jaringan kelompok Pakistan,” terangnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp200 juta yang diduga hasil dari tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dikembangkan kasus lain yaitu TPPU, atas nama Dillah, berhasil diamankan tanah 2000 meter, kandang ayam, kontrakan, kendaraan R2 dan R4 serta uang tunai Rp200 juta,” tegasnya.

Tidak hanya tersangka Polda Banten juga berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Yeni Chaerani selaku pembeli Shabu dari Dillah alias AA.

Kini keempat pelaku dikenakan pasal 137 huruf A dan B UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba atau pasal 2 ayat (1). Pasal 3. Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010, tentang rintang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).**Baca juga: Satu Pelaku Masih Keluarga Dengan Mayat Dalam Karung di Pandeglang.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun sampai 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milliar paling banyak 10 miliar.(Den)

Print Friendly, PDF & Email