Kabar6-Batas maksimal nominal dana kampanye bagi setiap pasangan calon di Pilkada serentak 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah disepakati. Sebelumnya ditetapkan nilainya maksimal Rp 32 miliar.
“Sudah ditetapkan. Besarnya sekitaran Rp 25 miliar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menjawab pertanyaan kabar6.com di Balai Kota, Kamis (1/10/2020).
Ia jelaskan, poin-poin apa saja yang berubah itu tidak ada lagi rapat umum. Kalau dulu salah satu rumusnya atau formulanya 1.000 orang rapat umum dikali jumlah kegiatan satuan makan dan minum sudah tidak ada.
Sekarang itu yang diformulasikan adalah pertemuan terbatas. Berapa jumlah kegiatan selama 71 hari. Kemudian satuan makan minumnya dengan jumlah orangnya maksimal 50 orang.
“Pertemuan tatap muka atau dialog. Kalau dulu bisa ke pasar, sekarang mesti di dalam gedung sama dengan pertemuan terbatas 50 orang. Standar satuan makanan dan minuman sederhana di Tangsel Rp 40 ribu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Bambang, bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Jika 30 persen dari daftar pemilih sementara maka sekitar 200 ribuan lebih.
**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Maksimal Dana Kampanye Rp 32 Miliar Dibatalkan.
Ada di dalamnya alat peraga kampanye misalkan salah satunya baliho, billboard yang mandiri atau tidak difasilitasi. misalnya 5 kali 200 persen berarti 10 untuk pasangan calon.
“Kemudian spanduk di tingkat kecamatan itu berarti 4 untuk setiap pasangan calonKita sudah lakukan koordinasi dengan LO dan Bawaslu,” terang Bambang.(yud)