oleh

Kasus Puskesmas Tangsel, Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI akhirnya memutuskan untuk enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dananya bersumber dari APBD tahun 2011-2012.

“TCW ditetapkan tersangka dalam kapasitas selaku Komisaris PT BPP, sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono di Kejagung, Jumat (22/8/2014).

Meski begitu, ia belum bersedia menjelaskan peranan TCW dalam kasus pembangunan Puskesmas, karena hingga kini kasusnya dalam proses penyidikan oleh aparat Koprs Adhyaksa di Gedung Bundar, Jakarta.

Widyo menjelaskan, enam tersangka lainnya oleh tim penyidik juga telah ditetapkan status hukumnya. Tentunya dalam kasus serupa, pada tanggal yang sama dan hanya nomor Sprindik yang berbeda.

Keenam tersangka tersebut, adalah MD selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel. WST sebagai Komisaris PT TJP.

Kemudian juga ada DY selaku Direktur PT BUM, NU yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, HK sebagai Komisaris PT MKR.

“Dengan penetapan enam tersangka ini, maka sudah tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, telah menetapkan D selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan,” ujar Widyo.

D ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014 dalam kapasitas Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). **Baca juga: Gudang Plastik Dibelakang PT Mayora Terbakar.

D diduga telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana. Mereka dianggap yang menjadi selalu mitra pemborong tahunan di Kota Tangsel. Sedangkan D diancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email