oleh

Perubahan RTRW Tuai Kritik, Bupati Lebak Sebut punya Arti Penting Wujudkan Ruang Wilayah Nyaman

image_pdfimage_print

Kabar6-Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034 ditetapkan dan disetujui DPRD Lebak, Rabu (2/6/2021).

Dalam pembahasannya, beberapa pasal dalam draft raperda tak luput dari kritik elemen masyarakat dan mahasiswa. Salah satunya soal wilayah yang diusulkan masuk menjadi kawasan pertambangan dan peternakan.

Sejumlah aksi unjuk rasa pun digelar oleh elemen organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang mendesak usulan tersebut untuk ditinjau kembali, bahkan dihapus.

Setelah disetujui bersama, perubahan Raperda akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN dan evaluasi serta nomor register dari Pemprov Banten.

Perda RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penataan ruang wilayah mewujudkan keterpaduan, ketertarikan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah.

“Ke depan diharapkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014, pengembangan serta keserasian antar sektor serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memaparkan pendapat akhir terhadap persetujuan raperda.

Iti menilai, perubahan Raperda RTRW memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

**Baca juga: Tok! DPRD Setujui Perubahan RTRW Kabupaten Lebak 2014-2034

“Ruang kehidupan yang nyaman itu artinya masyarakat bisa mengaktualisasikan nilai sosial budaya dan fungsinya. Lalu produktif dan distribusi berjalan efisien yang memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesejahteraan serta berkelanjutan yang berarti kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang,” papar Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email