oleh

Tok! DPRD Setujui Perubahan RTRW Kabupaten Lebak 2014-2034

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034, Rabu (2/6/2021).

Persetujuan terhadap perubahan Raperda setelah juru bicara panitia khusus (Pansus) Raperda Perubahan RTRW, Agus Ider Alamsyah menyampaikan laporan.

“Seluruh anggota DPRD sepakat karena proses pembahasan juga telah selesai dilakukan semua. Proses pembahasan kita mendengar masukan dari semua pihak, terutama masyarakat,” kata Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar kepada Kabar6.com.

Salah satu bukti DPRD mendengar masukan masyarakat, ujar politisi muda Gerindra ini adalah, batalnya Rangkasbitung masuk sebagai kawasan pertambangan mineral bukan logam yang dalam pembahasannya memang diusulkan oleh pansus yang diketuai M. Arif untuk masuk sebagai kawasan tersebut bersama 15 kecamatan lainnya.

“Lalu kedua yang menjadi poin penolakan publik adalah secara masif dan radikal diploting 26 kecamatan sebagai wilayah pertambangan kita berhasil hapus. Ada sembilan kecamatan yang kita anggap tidak sesuai dengan kondisi wilayahnya,” ungkap Agil.

**Baca juga: Diduga Konsumsi Sabu, Warga Pondok Panjang Lebak Diamankan Polisi

Setelah disetujui, secara tahapan, Raperda tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh gubernur Banten.

“Setelah beres evaluasi lalu dikembalikan ke kita baru kemudian dilakukan penomoran. Dan tadi juga disampaikan oleh bupati bahwa pemerintah daerah akan meminta penilaian subtansi dari Kementerian ATR/BPN,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email