Sesuai jadwal, tahapan penjaringan bagi wasit dalam pesta demokrasi berakhir pada (14/4/2015) mendatang.
Anggota Panwaslu Provinsi Banten, Eka Satialaksmana mengungkapkan, bila masa kerja petugas pengawas itu akan berlangsung selama sembilan bulan.
Artinya, jika petugas pengawas itu dilantik pada Bulan Mei mendatang, maka batas akhir masa tugasnya hingga April tahun mendatang.
“Sehingga, pengawasan proses Pilkada di Tangsel akan berlangsung sampai prosesnya selesai secara keseluruhan,” ungkap Eka dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2015).
Setelah waktu masa pendaftaran perekrutan menjadi komisioner Panwaslu itu resmi ditutup, maka tahapan selanjutnya para peserta mesti mengikuti proses verivikasi administrasi dan tes tertulis.
Tahapan akhirnya, semua peserta menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi dari Banwaslu Provinsi Banten.
Nantinya akan keluar enam nama besar untuk kemudian menjalani uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) oleh anggota Bawaslu Provinsi Banten.
Proses perekrutan terakhir akan ada tiga besar yang akan dilantik dan bertugas. “Awal Mei mendatang, sudah akan muncul namanya untuk mengisi petugas Panwaslu Tangsel,” ujar Eka.
Diketahui sebelumnya, pejabat daerah setempat telah menjanjikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Tangsel akan cair sebelum tahapannya dimulai. **Baca juga: Wasit Pilkada di Tangsel Butuh Anggaran Rp9,2 Miliar.
“Kalau katanya tahapan dilaksanakan 16 April, berarti cairnya sebelum itu,” ungkap Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dedi Budiawan.(yud)